Negara Bertindak: Izin PT Toba Pulp Lestari Dicabut Permanen Usai Terbukti Picu Banjir Bandang Mematikan
PT Toba Pulp Lestari (Foto: Istimewa)
Kakinews.id — Tabir busuk di balik tragedi banjir bandang yang menewaskan ratusan warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhirnya disibak negara. Bencana yang terjadi beruntun sepanjang akhir 2025 itu tak lagi bisa disamarkan sebagai “takdir alam”. Negara secara resmi menyimpulkan: ada kejahatan ekologis yang terorganisir, dan korporasi menjadi aktor utamanya.
Salah satu nama besar yang terseret adalah PT Toba Pulp Lestari. Raksasa kehutanan yang beroperasi di Kabupaten Toba itu dinyatakan terbukti berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan yang memicu banjir bandang mematikan di Sumatera Utara pada November 2025. Vonis negara atas temuan tersebut tidak setengah-setengah: izin usaha dicabut permanen.
PT Toba Pulp Lestari bukan satu-satunya. Dalam operasi penertiban sumber daya alam terbesar dalam beberapa tahun terakhir, sebanyak 28 perusahaan dicoret sekaligus. Ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan pengakuan telak bahwa pembiaran panjang terhadap perusakan hutan telah berubah menjadi ancaman nyawa rakyat.
Keputusan keras itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Langkah ekstrem tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menerima laporan investigasi mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Audit Satgas PKH dipercepat menyusul rentetan banjir dan longsor mematikan yang memicu kemarahan publik. Laporan pemeriksaan bahkan disampaikan langsung kepada Presiden melalui rapat terbatas jarak jauh saat ia berada di Inggris. Negara, untuk kali ini, tidak menunggu badai kritik membesar. Begitu bukti dinilai cukup, palu keputusan langsung diketuk.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo. Pernyataan ini menjadi penanda penting: negara beralih dari sikap permisif menjadi represif terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Dari total 28 perusahaan tersebut, 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Skala pencabutan ini menegaskan satu hal: kerusakan yang terjadi bukan kecelakaan, melainkan praktik sistemik dan masif.
Di Aceh, tiga perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Sementara di Sumatera Barat, enam perusahaan masuk daftar hitam negara: PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera.
Pencabutan izin ini menjadi peringatan keras bagi seluruh korporasi perusak alam: keuntungan bisnis tidak lagi bisa ditebus dengan nyawa manusia dan kehancuran ekosistem. Tragedi banjir bandang kini resmi berubah status—bukan lagi bencana alam, melainkan bukti kejahatan tata kelola yang selama ini dibiarkan, hingga akhirnya diputus paksa oleh negara.

