BERITA UTAMA Hukum

Negara Kalah Jejak: Terpidana Silfester Bebas, Kejagung Hanya Bicara

Negara Kalah Jejak: Terpidana Silfester Bebas, Kejagung Hanya Bicara

Silfester Matutina (Foto: Dok Kakinews.id)

Jakarta, Kakinews.id – Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna soal pencarian terpidana pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, justru memantik tanda tanya besar.

Alih-alih menunjukkan keseriusan, pernyataan itu terkesan normatif dan berbau omon-omon, seolah negara kalah langkah menghadapi satu terpidana yang seharusnya mudah dieksekusi.

“Iya benar, Tim Tabur juga mensupport tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Namun pernyataan ini terdengar lebih sebagai pengulangan prosedur, bukan jawaban atas kegagalan eksekusi yang sudah berlarut.

Anang mengklaim koordinasi telah dilakukan dan pencarian masih berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Silfester sedang kita cari, yang jelas tim Kejari Jakarta Selatan sedang memonitor terhadap keberadaan yang bersangkutan. Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” ujarnya. Pernyataan ini justru menegaskan kebuntuan: negara “menunggu kalau ada”, sementara putusan pengadilan sudah inkrah dan wajib dijalankan.

Yang menggelitik, Kejagung dikenal memiliki perangkat intelijen dan akses data lintas lembaga. Publik pun bertanya, bagaimana mungkin dengan seluruh alat canggih itu, keberadaan satu terpidana tak kunjung terdeteksi? Situasi ini memunculkan kesan lemahnya wibawa penegakan hukum—seolah eksekusi pidana bisa ditunda tanpa konsekuensi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: putusan pengadilan bisa kalah oleh kelalaian aparat. Kejagung dituntut berhenti beretorika dan segera membuktikan ketegasan. Tanpa tindakan nyata, klaim pencarian Silfester hanya akan tercatat sebagai janji kosong yang menggerus kepercayaan pada hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *