Negara Legalkan Kehancuran Sumatra: 551 Izin Tambang Rusak Hutan, Sungai, dan Keselamatan Warga
Foto udara area bekas lubang galian tambang emas ilegal di kawasan Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh (Foto: Dok Kakinews.id/Antara)
Kakinews.id — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) membongkar skala kehancuran Pulau Sumatra yang dilegalkan negara. Sedikitnya 551 izin industri ekstraktif—tambang, energi, sawit, hingga kehutanan—dibiarkan beroperasi dengan luasan hampir 2 juta hektare, termasuk di kawasan rawan bencana. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan peta kehancuran yang sengaja diproduksi melalui kebijakan.
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menegaskan banyak perusahaan secara sadar menancapkan operasi di wilayah yang seharusnya steril dari eksploitasi: kawasan lindung, hutan, dan daerah aliran sungai (DAS). Dampaknya telak—fungsi ekologis dilucuti, benteng alam runtuh, dan wilayah kehilangan kemampuan menahan limpasan air saat hujan datang.
“Inilah yang kemudian kita sebut sebagai cara legal pengurus negara dalam melakukan pengerusakan atas kawasan hutan melalui skema, dulu namanya, izin pinjam memakai kawasan hutan,” kata Melky dalam diskusi virtual, Jumat (16/1/2026).
Skema perizinan itu, menurut Melky, bukan sekadar celah, melainkan karpet merah bagi industri destruktif untuk menjarah ruang-ruang vital keselamatan lingkungan. Negara hadir bukan sebagai penjaga, melainkan sebagai pemberi restu.
Kerusakan tak berhenti di hutan. DAS Sumatra telah diluluhlantakkan oleh aktivitas industri bertahun-tahun. Ironisnya, alih-alih menghentikan, negara justru melegalkan penambangan di sungai lewat revisi Undang-Undang Minerba 2025—sebuah langkah yang mengunci kehancuran menjadi kebijakan resmi.
“Undang-undang Minerba tahun 2009 itu sebetulnya sungai-sungai tidak boleh ditambang, tapi pas direvisi itu dibolehin. Artinya memang negara melegalkan untuk daerah aliran sungai ini bisa dirusak. Kalau di hutan, ya tadi konteksnya pakai IGP atau persetujuan. Kalau yang DAS, mereka dibolehin untuk kemudian bisa beroperasi,” tuturnya.
Revisi ini dinilai melegalkan penghancuran DAS, membuka jalan lurus bagi banjir bandang dan longsor yang kian rutin menghantam permukiman warga. Risiko dipindahkan ke rakyat, keuntungan dikunci korporasi.
JATAM menyimpulkan, kebijakan tersebut telanjang menunjukkan pilihan negara: eksploitasi didahulukan, keselamatan rakyat dikesampingkan. Masa depan Sumatra dipertaruhkan demi pengerukan tanpa rem.
“Kita mestinya ini harus diselamatkan, harus diperketat, tapi justru oleh negara membiarkannya untuk seluruh kekayaan di bawah permukaan tanah dan di atasnya itu boleh dikeruk,” pungkas Melky.

