Hukum dan Kriminal

Nenek NA Ditangkap atas Dugaan Penjualan 19 Paket Sabu

Nenek NA Ditangkap atas Dugaan Penjualan 19 Paket Sabu

Anggota Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang perempuan paruh baya karena menjual narkoba jenis sabu. Penangkapan tersangka berinisial NA,56, itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis siang, 12 Juni 2025. 

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, mengatakan dari tangan NA polisi menyita 19 paket sabu seberat 16,46 gram, satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu timbangan digital, dan satu sendok dari pipet. 

“Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba. Ini bukti komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Usman dalam keterangan pers, Jumat, 13 Juni 2025.

Sabu tersebut diduga diperoleh NA dari seseorang berinisial P di kawasan Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat lalu dikonsumsi dan diedarkan kembali oleh pelaku.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana mati.

Usman menegaskan Satresnarkoba akan terus menggencarkan operasi serupa dan meminta masyarakat ikut berperan. “Kami butuh keberanian masyarakat untuk melapor. Tanpa informasi dari warga, kami sulit bergerak cepat,” ujarnya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *