Ngaku Korban Begal, 3 Pria Justru Kepergok Pakai Narkoba

Tiga pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu setelah dua di antaranya membuat laporan palsu tentang aksi begal. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Ketiga pemuda tersebut diketahui bernama Andrian (21), Chaidir (20), dan Reza (26). Mereka akhirnya diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tallo yang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Awalnya dua orang datang melapor bahwa mereka menjadi korban begal. Namun setelah kami selidiki, ternyata laporan itu tidak benar. Mereka membuat laporan fiktif,” ungkap Kapolsek Tallo, Kompol Syansuardi, Jumat (30/5/2025)
Peristiwa bermula pada Senin, 26 Mei 2025, ketika Andrian, Chaidir, dan Reza mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Tak lama kemudian, Reza meminjam sepeda motor milik Andrian untuk mengambil paket sabu yang dipesan secara daring.
“Ketiganya menikmati sabu bersama. Karena merasa kurang, Reza lalu meminjam motor Andrian untuk mengambil ‘tempelan’ sabu dari temannya,” jelas Kompol Syansuardi.
Namun, Reza tidak kunjung kembali. Hal ini membuat Andrian dan Chaidir panik. Mereka lalu menyusun skenario palsu dan melapor ke Polsek Tallo bahwa mereka dibegal oleh delapan orang tak dikenal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tallo.
“Setelah menunggu sekitar tiga jam dan Reza tak juga kembali, Andrian dan Chaidir ketakutan jika motor itu hilang. Akhirnya mereka nekat membuat laporan palsu ke polisi,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, laporan tersebut terbukti tidak sesuai fakta. Reza ternyata tidak menjadi korban begal, melainkan meninggalkan motor karena panik saat hendak mengambil sabu. Ia mengira sedang dibuntuti oleh polisi.
“Reza bukannya dikejar begal, tetapi mengira dirinya diikuti polisi saat mengambil sabu. Karena panik, ia meninggalkan motor itu,” jelas Kapolsek.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polsek Tallo. Andrian dan Chaidir dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Sementara kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Reza telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami telah membuatkan Laporan Polisi model A untuk keduanya. Untuk kasus narkoba Reza, sudah kami serahkan ke Polrestabes Makassar,” tutup Kompol Syansuardi. (Beritasatu)