KPK RI

Noel dkk Segera Disidang, KPK Tuntaskan Berkas Pemerasan K3 Kemenaker

Noel dkk Segera Disidang, KPK Tuntaskan Berkas Pemerasan K3 Kemenaker

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pelimpahan perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 tersangka lainnya.

Pelimpahan perkara atau tahap dua direncanakan berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025, setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan.

“Dijadwalkan besok, Kamis (18/12), akan dilakukan tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Budi menjelaskan, hingga Rabu ini penyidik masih memfinalisasi berkas perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang berkaitan dengan proses sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyidik saat ini sedang merampungkan berkas penyidikan untuk total 11 tersangka,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 22 Agustus 2025 menetapkan Immanuel Ebenezer—saat itu masih menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan—sebagai tersangka bersama sepuluh pihak lainnya. Pada hari yang sama, Immanuel sempat menyampaikan harapan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden justru memberhentikannya dari jabatan Wamenaker.

Berdasarkan data penanganan perkara, para tersangka yang ditetapkan KPK saat peristiwa berlangsung terdiri dari pejabat struktural dan fungsional Kemenaker, serta pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait layanan sertifikasi K3.

Tidak berhenti di situ, KPK kembali mengembangkan perkara. Pada 11 Desember 2025, lembaga antirasuah mengumumkan penetapan tiga tersangka tambahan, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

Dengan pelimpahan perkara yang segera dilakukan, KPK memastikan proses hukum kasus dugaan pemerasan di sektor ketenagakerjaan ini akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *