Novie Yuliada Dituntut Pidana 1,5 Tahun atas Dugaan Korupsi Rp31 Miliar BPR Batola

Banjarmasin. Setelah menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan akhirnya Terdakwa Novie Yuliada terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 31 miliar di Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Batola dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 4/6/2025 ) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan Satriyantoro SH,MH didampingi kedua anggotanya Febi D SH.
Selain itu,oleh JPU Muta’alim dari Kejari Barito Kuala ( Batola ) Terdakwa Novie yang nota benenya Bos Developer Perumahan Keruing juga didenda sebesar 50 juta atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.
Terdakwa Yuliada juga diminta membayar uang pengganti sebesar 900 jutaan lebih atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa Novie secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan Tuntutan tersebut Terdakwa Novie melalui Penasehat Hukumnya meminta waktu untuk menyampaikan pembelaannya.
Sidangpun ditunda oleh majelis hakim selama sepekan, dan akan digelar kembali dengan agenda pembelaan.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya terdakwa telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dan dinilai telah merugikan keuangan pada Bang BPR Batola sebesar 31 jutaan lebih.
Meskipun kerugian telah dikembalikan seluruhnya Terdakwa Novie tetap diberikan sangsi hukuman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.