Ekonomi dan Bisnis

OJK: Pengangkatan Empat Komisaris Bank Kalsel Sesuai Aturan

OJK: Pengangkatan Empat Komisaris Bank Kalsel Sesuai Aturan

BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan jika proses fit and proper test terhadap 4 orang Komisaris Bank Kalsel, berjalan sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

OJK Kalsel juga memastikan jika rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada 4 orang Komisaris Bank Kalsel tersebut, termasuk aturan terkait hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham, juga tidak melanggar aturan.

“Pengangkatan komisaris sesuai POJK merupakan hak pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas OJK adalah melakukan penilaian atas uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama-nama yang diajukan,” kata Agu Maiyo, Selasa, (29/7/2025) di kegiatan Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalsel.

Menurut Agus Maiyo, sesuai Peraturan OJK (POJK), jabatan seorang komisaris- non independen diperbolehan diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemegang saham.

Hal itu sambung Agus Maiyo berbeda dengan dengan komisaris independent yang wajib patuh terhadap syarat-syarat yang lebih ketat, termasuk larangan atas potensi konflik berbenturan atas kepentingan.

Agus Maiyo juga menjelaskan, jika penunjukkan para anggota dewan komisaris, ada di para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Biasanya, kalau pemegang saham kolektif, maka diputuskan dalam RUPS yang diberikan kepada pemegang saham pengendali,” teranng Agus Maiyo.

Ditambahkannya, seluruh calon komisaris yang diusulkan, masing-masing terdiri dari 2 orang komisaris independen dan 2 orang lagi komisaris non-independen, semuanya telah proses fit and proper test sesuai dengan tiga aspek yang menjadi prinsip penilaian dari OJK, yakni aspek integritas, kapasitas finansial/keuangan dan kompetensi.

Sementara, dari komposisi jumlah dewan Komisaris Bank Kalsel saat ini telah sesuai aturan yakni tidak melebihi jumlah direksi yang berjumlah 4 orang.

Untuk komisaris khusus atau komisaris indepeden dalam peraturan OJK, sebut Agus Maiyo persyaratanya lebih berat dan ketat dibandingkan dengan independen atau komisaris biasa.

“Oleh karena itu, komisaris non independen tidak diatur dan tidak  terikat dalam POJK, maka bisa saja yang jadi dewan komisaris non independen itu ditunjuk berdasarkan kepentingan pemegang saham utama, misal ada hubungan bisnis maupun keluarga karena yang bersangkutan dianggap mewakili dalam mengendalikan jalannya seorang komisaris,” jelas Agus Maiyo.

Ketika disinggung bagaimana OJK memandang dan menilai terkait potensi konflik kepentingan terhadap anggota dewan komisaris, misal ada hubungan politik, bisnis maupun keluarga, menurut Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo itu adalah hal yang wajar dan sah-sah saja.

“Dalam POJK diatur tersendiri, komisaris independen dan non independen, maka tidak ada potensi konflik,misalnya keluarga. Jika kita lihat yang dilantik kemari ada 2 orang komisaris non independen dan itu diluar kepentingan seperti ini. Dan, wajar dan sah saja karena tidak diatur dalam ketentuan komisaris independen,” terang Agus Maiyo.

“Ketika anda sebagai pemegang saham, tentu anda memiliki kepentingan untuk mengatur dengan diwakili oleh orang-orangnya, apalagi berkaitan dengan dana publik, jadi ada yang mengawasi dan menjaganya agar tata kelola, akuntabiltas dan transparansi berjalan dengan baik,” sambungnya.

Agus Maiyo juga mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai pengangkatan Komisaris di setiap Bank Pembangunan Daerah (BPD) termasuk di Bank Kalsel adalah menyangkut tata kelola, akuntabiltas dan transparansi.

“Pengangkatan komisaris di jasa lembaga keuangan itu perlu diatur, karena kita mengedepankan ketiga hal tersebut yakni tata kelola, akuntablitas dan transparansi,” kata Agus Maiyo.

Dengan telah dilantiknya 4 orang Dewan Komisaris di Bank Kalsel, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Dewan Komisioner OJK Nomor SR-242/PB.02/2025 dan Akta Penetapan Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025, dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan peraturan berlaku.

Kepala OJK Kalsel pun berharap para anggota terpilih dapat melakukan pengawasan  yang baik terhadap jalannya bisnis di Bank Kalsel.

“Apalagi saat ini tantangan ke depannya dinilai sangat kompleks, sehingga kita harapkan fungsi-fungsi dewan komisaris ini dapat berjalan dengan baik, terutama komisaris non independen bagaimana mereka bisa menerjemahkan keinginan pemegang saham, sementara yang independen bagaimana menjaga independensi mereka dan memastikan bahwa tata kelola bank dijalankan dengan baik dan benar,” harap Agus Maiyo.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *