Berita Utama Hukum dan Kriminal

Oknum Karyawan Bank BUMN Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

Oknum Karyawan Bank BUMN Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Rp10 Miliar

Bukannya bisa menikmati hasil fee 5 persen yang dijanjikan dari bisnis dana talangan bila sudah pencairan. Malah uang pokok yang diserahkan tidak kembali.

Dan tidak tanggung-tanggung uang diserahkan oleh korban untuk bisnis dana talangan atau untuk melunasi pinjaman di bank lain tersebut diperkirakan sebesar Rp 600 juta.

Lantaran merasa tertipu dan dirugikan karena tidak sesuai kesepakatan oleh Korban didampingi Kuasa Hukumnya Herman Felani SH,CLA telah melaporkan Maya Ramidha selaku oknum karyawan Bank Mandiri cabang Pasar Baru, Banjarmasin Tengah tersebut ke Polda Kalsel atau Ditkrimum Polda Kalsel, pada Sabtu, ( 3/8/2024 ) sekitar pukul 00.11 wita.

Kuasa Hukum Herman Felani SH,CLA mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maya R ke Polda dan telah menerima surat tanda penerimaan laporan polisi nomor : LP/B/ 94/VIII/2024/SPKT/POLDA KALSEL pada 3 Agustus 2024 lalu.

“Kami selaku Kuasa Hukum Korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan /perbuatan curang UU nomor1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, yang kejadiannya di Kantor Bank Mandiri cabang Pasar Baru, dikertak baru ilir, Banjarmasin Tengah sekitar bulan April hingga Juli 2024 dengan terlapor atas nama Maya Ramidha, ” kata Herman Felani SH,CLA ditemui di cafe and resto.

Dijelaskan Herman, awalnya terlapor menawarkan bisnis dana talangan terhadap korban dan dengan janji keuntungan 5 persen per transaksi dari modal yang diberikan. Karena tergiur janji keuntungan yang lumayan tinggi dan percaya terhadap Maya Ramidha yang merupakan oknum karyawan Bank Mandiri dan korban pun bersedia.

“Adapun yang dimaksud dengan bisnis dana talangan yang ditawarkan terlapor kepada korban adalah dana talangan tersebut untuk melunasi sisa tunggakan nasabah di Bank lain, dan baru bisa meminjam di Bank Mandiri,  ” kata Herman.

Lanjutnya, setelah sepakat korban menyerahkan yang sebesar Rp 600 juta sesuai permintaan Terlapor, dan akan dijanjikan keuntungan 10 persen. Dan tidak hanya itu, terlapor kembali meminta dana talangan ke pelapor sebanyak Rp 200 juta, dengan keuntungan sama yaitu 10 persen. Dan kembali terlapor meminta dana talangan sebesar Rp 50 juta.

Ditambahkan, setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan yaitu pada tanggal 15 juli 2024 maka pihak pelapor meminta seluruh modal yang ada ditempat terlapor yaitu sebesar Rp 850 juta, namun terlapor hanya mengembalikan modal pelapor sebesar Rp. 100 juta dengan alasan dana milik pelapor dibutuhkan karena ada calon nasabah yang memerlukan dana talangan.

“Dan pelapor ketika meminta seluruh modal berserta fee yang dijanjikan namun oleh terlapor selalu berdalih yang sama masih dipakai nasabah lain, dan terakhir pada 18 juli 2024 pelapor meminta seluruh modal yang ada beserta fee nya sebesar Rp 750 juta dan hingga kini terlapor malah tidak bisa dihubungi dan tidak tahu keberadaannya. Sehingga atas perbuatan terlapor dimaksud pelapor mengalami kerugian sebesar Rp597 juta oleh karena terlapor telah menyerahkan Rp 253 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Kalsel.

Tidak hanya itu, tambah Herman dimana dalam kasus terhadap Terlapor bukan hanya satu korban, tetapi ada 6 kliennya yang bersama-sama juga melaporkan ke Polda Kalsel dan diperkirakan nilai kerugiannya seluruhnya sekitar Rp 10 miliar.

Sementara pihak terkait tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *