Berita Utama Nasional

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rutan Kupang Sampai Rp 40 Juta

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rutan Kupang Sampai Rp 40 Juta

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali menemukan dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang yang diduga dilakukan pegawai. Uang yang dipungut dari tahanan berkisar Rp 2 juta sampai Rp40 juta.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton di Kupang, dikutip Tempo, Sabtu 8 Juni 2024.

Dia menjelaskan prakti pungli ini dilakukan dengan sangat sistematis dan diduga melibatkan warga binaan serta pegawai pelayanan tahanan. Modusnya dengan cara memastikan surat perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan rutan hingga batas waktu penahanan berakhir.

Dengan demikian, kata Darius, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.

Seharusnya, ucap Darius, koordinasi antara bagian pelayanan tahanan rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir. “Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp 2 juta hingga Rp40 juta.

Darius menuturkan sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang, tetapi surat keputusan perpanjangan penahanan tetap keluar. “Uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” tuturnya.

Dari hasil testimoni para eks tahanan rutan itu juga diketahui bahwa modus tersebut telah terjadi bertahun-tahun dan Ombudsman sudah melaporkan hal ini kepada Kakanwil Kemenkumham NTT.

Menanggapi hal tersebut Kanwil Kemenkumham NTT meresponnya dengan positif. Menurut dengan temuan yang dilakukan oleh Ombsudman NTT akan menjadi catatan bagi Kanwil Kemenkumham NTT untuk melakukan pembenahan.

“Kalau memang benar testimoni ini maka ini sudah melanggar peraturan sebagai ASN dan Kemenkumham sendiri punya Permenkumham yaitu PP 94 Tahun 2021,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT Dian Lenggu.

Dian menambahkan bahwa untuk proses pemeriksaan nantinya akan ada tahapannya dan jika terbukti maka ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya pada awal Mei Ombudsman NTT melaporkan temuan Pungli di Rutan Kupang. Kurang lebih belasan pegawai Rutan Kupang dan tiga napi terlibat kasus dugaan pungli tersebut.

Kakanwi Kemenkumham NTT Marciana D Jone langsung menindak tegas para pegawai Rutan telah terbukti melakukan pungli.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *