OTT KPK “Telanjangi” Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar Kajari HSU Albertinus

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu (APN) (Foto: Dok Kakinews)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pola penerimaan uang bernilai jumbo yang diduga mengalir ke Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Dari hasil penelusuran sementara, total dana yang disinyalir terkait praktik korupsi itu mencapai sekitar Rp1,5 miliar, bersumber dari beberapa skema berbeda.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan jejak penerimaan uang melalui pemerasan, pemotongan anggaran internal, hingga transfer melalui pihak ketiga. Seluruh temuan tersebut kini dikonstruksikan sebagai satu rangkaian perbuatan yang saling terkait.
Skema Pemerasan dan “Sunat” Anggaran
Dalam konstruksi perkara, APN diduga menerima Rp804 juta dari praktik pemerasan yang terjadi pada November–Desember 2025. Uang tersebut tidak diterima langsung, melainkan mengalir melalui dua pejabat struktural di Kejari Hulu Sungai Utara: Asis Budianto (ASB) dan Tri Taruna Fariadi (TAR).
Tak berhenti di situ, penyidik juga menelusuri pemotongan anggaran internal yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Modusnya antara lain pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanpa dilengkapi SPPD, senilai Rp257 juta, serta potongan dari sejumlah unit kerja di internal kejaksaan.
Transfer Lewat Rekening Istri hingga Setoran Pejabat Daerah
KPK turut mengidentifikasi penerimaan lain sebesar Rp450 juta. Sebagian besar—Rp405 juta—ditransfer melalui rekening istri APN, sementara sisanya berasal dari setoran sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara, yang terjadi pada Agustus–November 2025 dengan total Rp45 juta.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan—pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lain—maka total dugaan penerimaan mencapai Rp1.511.300.000.
OTT ke-11 KPK Tahun 2025
Perkara ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. OTT ini tercatat sebagai yang ke-11 sepanjang 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan enam orang diamankan dan uang ratusan juta rupiah disita sebagai barang bukti awal.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan APN, ASB, dan TAR sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU untuk tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, APN dan ASB telah ditahan, sementara TAR masih dalam pencarian setelah diduga menghindari penangkapan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta potensi tindak pidana lanjutan, sembari memastikan proses penegakan hukum berjalan independen dan transparan.



