Pajak Dipangkas Lewat Suap, Negara Digondol Rp59 Miliar dalam Skandal KPP Madya Jakut–Perusahaan Nikel
KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik busuk dugaan suap pengurangan kewajiban pajak perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada (PT WP) yang melibatkan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Skema kotor ini diduga memangkas potensi penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Pemeriksaan awal oleh tim KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak mencapai sekitar Rp75 miliar.
Alih-alih dilunasi, PT WP justru melayangkan sanggahan berulang kali. Dalam proses inilah dugaan transaksi gelap mulai berjalan. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga menawarkan “jalan pintas” dengan skema pembayaran pajak “all in” senilai Rp23 miliar.
“All in dimaksud, dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep dalam konferensi pers KPK di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Namun PT WP menolak nilai fee yang dinilai terlalu besar. Setelah negosiasi, disepakati fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan ini berujung pada terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak hanya Rp15,7 miliar.
Angka tersebut anjlok drastis, turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari potensi kekurangan bayar pajak yang semula ditemukan. Negara pun diduga menjadi korban utama dari rekayasa pemeriksaan ini.
Untuk memenuhi pembayaran fee, PT WP mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan PT Niogayo Bisnis Konsultan, perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Dana Rp4 miliar kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada AGS serta Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Pada Januari 2026, uang tersebut diduga kembali didistribusikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain yang terlibat dalam skema ini.
KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang, termasuk pejabat KPP Madya Jakarta Utara, konsultan pajak, serta pihak swasta.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku tim penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT WP.
Barang bukti yang disita menunjukkan skala suap yang serius. KPK mengamankan uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Kasus ini kembali menampar wajah integritas perpajakan dan menegaskan bahwa praktik kompromi pajak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang menggerogoti penerimaan negara.

