Pakai Modus Memandikan, Kakek Ini Nekat Cabuli dan Bawa Lari Wanita Muda
Seorang kakek berinisial HR (66) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Polres Tanah Bumbu. Kakek itu dilaporkan telah melakukan pencabulan dan membawa kabur seorang wanita muda berinisial EN berusia 22 tahun dengan modus memandikan korban sebagai bagian dari ritual pengobatan.
Kasus ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu. Waktu kejadian rentang di bulan September 2024 hingga Oktober 2024.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan identitas pelaku adalah pria inisial HR (66) warga asal Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
“Terlapor HR pelaku tindak pidana kekerasan seksual berhasil diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 Sekitar jam 16.00 Wita. Terlapor ditangkap saat berada di
di Jalan Lingkar Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu,” beber Iptu Jonser, Rabu, (23/10/2024).
Lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kronologis peristiwa itu berawal pada Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 08.00 Wita. Kala itu pelaku datang ke rumah korban dan mengatakan kepada korban untuk memandikan korban. Pelaku juga mengatakan kepada korban bahwa kedua orang tua korban sudah mengetahuinya.
Alhasil korban dimandikan oleh pelaku dengan cara telanjang dan pelaku pun telanjang. Setelah menyiram air pertama, pelaku meraba seluruh badan korban sampai dengan memegang kemaluan korban dan juga menggesekkan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Setelah itu korban dan pelaku membersihkan diri masing-masing.
“Perbuatan tersebut terjadi beberapa kali dalam bulan yang sama, pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 korban meninggalkan rumah bersama dengan pelaku tanpa seijin orang tua korban dan telah ditanyakan oleh pelapor kepada pelaku melalui keberadaan korban dan dijawab melalui telpon bahwa korban bersama pelaku dan tidak mau pulang,” ungkap Jonser.
Jadi atas kejadian tersebut pelapor tidak menerima dan melaporkannya ke Polsek Kuranji guna proses lebih lanjut.
Menurut Kasi Humas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh HR ini termasuk dalam tindak pidana seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 15e Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.