BERITA UTAMA KPK RI

Pakar Hukum Bongkar Cacat Logika KPK: Uang Haji Khusus Bukan Keuangan Negara

Pakar Hukum Bongkar Cacat Logika KPK: Uang Haji Khusus Bukan Keuangan Negara

KP RI (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi alokasi kuota haji khusus menuai kritik serius. Alih-alih memperkuat konstruksi hukum, pendekatan tersebut justru dinilai berpotensi menyesatkan dan melenceng dari prinsip dasar tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir, menegaskan bahwa persoalan paling mendasar yang luput ditegaskan penyidik adalah status keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, sejak awal dana yang dikelola PIHK bukanlah keuangan negara, melainkan dana privat milik jamaah.

“Dalam konteks haji khusus, dana itu murni dibayarkan oleh calon jamaah. Itu uang pribadi. Ketika dikumpulkan, apakah otomatis berubah menjadi keuangan negara? Jawabannya tegas: tidak,” ujar Muzakir dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia mempertanyakan dasar hukum keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK dalam mengaudit PIHK. “Kalau bukan keuangan negara, lalu atas dasar apa audit dilakukan? Ini harus dijawab secara jujur dan terbuka,” katanya.

Kritik semakin tajam saat Muzakir menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor untuk menjerat PIHK. Menurutnya, penerapan pasal tersebut berpotensi keliru secara fatal.

“Pasal 3 itu jelas subjek hukumnya: pengelola keuangan negara. Pengurus biro travel haji tidak bisa dipaksakan masuk kategori itu. Kalau objeknya bukan keuangan negara, maka pasalnya runtuh,” tegasnya.

Dalam penyelidikan, KPK diketahui menyita sejumlah dokumen, salah satunya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M. KMA tersebut mengatur tambahan kuota 20.000 jamaah dengan pembagian 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Kebijakan ini secara terang bertabrakan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur perimbangan kuota 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Namun, Muzakir mengingatkan bahwa penerbitan KMA tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama dan tidak melibatkan PIHK dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, membebankan tanggung jawab hukum kepada PIHK dinilai sebagai langkah yang keliru dan berbahaya.

“Kalau kebijakannya bermasalah, pertanggungjawaban ada pada pembuat kebijakan, bukan pada pelaksana teknis yang tidak ikut menentukan,” ujarnya.

Di sisi lain, KPK mengisyaratkan penyelidikan akan melebar ke pihak-pihak di luar Kementerian Agama. Langkah ini diklaim sebagai upaya menelusuri secara utuh mekanisme penyelenggaraan haji, khususnya haji khusus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik tidak hanya mengulik peran internal Kemenag, tetapi juga pihak eksternal seperti PIHK dan biro travel haji.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan karena PIHK berada langsung di lapangan dalam skema haji khusus. KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota serta kemungkinan adanya aliran dana dari PIHK kepada oknum di Kemenag.

Namun kritik menguat: tanpa kejelasan status keuangan negara, langkah KPK dinilai berisiko menyeret pihak swasta secara serampangan, sekaligus membuka preseden berbahaya dalam penegakan hukum korupsi—di mana dana privat bisa dipaksakan masuk kategori keuangan negara demi memenuhi konstruksi perkara.

Jika fondasi hukumnya rapuh, publik patut bertanya: apakah penyelidikan ini sedang membongkar korupsi, atau justru membangun perkara di atas asumsi yang keliru?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *