BERITA UTAMA POLITIK

Paripurna DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Paripurna DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Senayan, Kakinews.id – Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah penegasan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan persetujuan oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, delapan poin reformasi tersebut harus menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah. Ia menekankan bahwa seluruh poin wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Berikut pokok-pokoknya:

Pertama, Komisi III menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, DPR mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ketiga, penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dinilai dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 dan akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

Keempat, Komisi III akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 20A UUD 1945, sekaligus mendorong penguatan pengawasan internal melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.

Kelima, mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis kebutuhan satuan kerja (bottom-up) dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan, dengan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan.

Keenam, reformasi Polri harus difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

Ketujuh, DPR mendorong pemanfaatan teknologi secara maksimal dalam tugas kepolisian, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan operasional, serta kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.

Kedelapan, pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan Berkelanjutan

DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja Polri pascapenetapan kedudukan institusi tersebut tetap berada di bawah Presiden.

Saan Mustopa menyatakan pengawasan diperlukan agar Korps Bhayangkara semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kita akan terus mengawasi agar Polri tetap profesional, menjadi penjaga keadilan, dan mampu mengayomi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, profesionalisme Polri merupakan harapan bersama yang harus terus didorong oleh Komisi III DPR RI dan berbagai elemen pendukung reformasi kepolisian. Dengan penguatan sistem, budaya, dan pengawasan, DPR berharap reformasi Polri tidak berhenti di tataran wacana, tetapi benar-benar terasa dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *