Daerah

Pasang Speed Bump dan Spanduk Larangan di Seputaran Taman Giat Kota Tanjung

Pasang Speed Bump dan Spanduk Larangan di Seputaran Taman Giat Kota Tanjung

KAKINEWS.ID Tanjung – Pemasangan speed bump dilakukan untuk mengendalikan kecepatan kendaraan sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pemasangan telah dilakukan Satlantas Polres Tabalong bersama Dishub Tabalong pada salah satu ruas jalan yang ada di seputaran Taman Giat Kota Tanjung.

Langkah ini dilakukan untuk dapat mencegah aksi balap liar, meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga kenyamanan saat bulan suci Ramadan.

Selain speed bump, Satlantas Polres Tabalong juga turut memasang spanduk larangan balap liar pada beberapa lokasi yang dinilai rawan terjadinya aksi balap liar, khususnya saat sore hingga malam hari.

Spanduk itu berisi imbauan larangan balap liar sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, Kamis (19/2/2026) menyampaikan merupakan bentuk tindakan preventif guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kemudian juga merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif dalam menyambut Ramadan.

Dengan adanya pemasangan spanduk dan speed bump tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat serta potensi kecelakaan dapat ditekan secara maksimal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan aksi balap liar karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *