Pasca KPK OTT, Karangan Bunga Menghiasi Kota Medan

Sejumlah karangan bunga terlihat disejumlah ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting dan empat orang lainnya.
Pantauan Tempo, Senin 30 Juni 2025, karangan papan bunga dengan inti pesan ucapan terima kasih kepada KPK atas ditangkapnya Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting tersusun rapi di Jalan Citra Wisata, Medan Johor. Salah satu papan bunga bertuliskan “Terima kasih KPK atas ditangkapnya Kadis PUPR Topan Ginting”. Adapun identitas pengirim tertulis dari warga yang terzalimi.
Karangan papan bunga juga datang dari Korban galian Drainase dan Stadion Teladan dan Lapangan Merdeka; Lampu Pocong; Pendukung KPK dan Korban Jalan Rusak. Namun siapa pengirim karangan papan bunga jumbo itu tidak diketahui. Kami nggak tahu siapa yang bikin papan bunga ini.” kata Azmi warga Citra Wisata.
KPK menetapkan Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka suap proyek pembangunan jalan yang nilai proyeknya mencapai Rp 231,8 miliar. Penetapan dilakukan usai OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Selain Topan Ginting, KPK menahan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, yaitu Dirut PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi. KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan membuka peluang memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mendalami dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Bobby Nasution menyatakan kesiapannya jika dipanggil KPK terkait operasi tangkap tangan terhadap Topan Ginting dan empat orang lainnya.
Bobby menegasakan dirinya bersedia untuk diperiksa KPK jika ada aliran uang dari bawahannya. “Kita di Pemprov Sumut baik itu bawahan maupun atasan yang ada menerima aliran dana (Topan Obaja Ginting) wajib memberikan keterangan sesuai proses hukum.” kata menantu Jokowi itu, Senin 30 Juni 2025. (Tempo.co)