KPK RI

Pasca Penahanan Lukas Enembe, 1,5 Trilliun Anggaran Pemprov Papua Dibekukan

Pasca Penahanan Lukas Enembe, 1,5 Trilliun Anggaran Pemprov Papua Dibekukan


JAKARTA– Pasca penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK
, anggaran Pemprov Papua terpaksa dibekukan. Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dana Rp1,5 triliun di
rekening Pemerintah Provinsi Papua.

 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pembekuan
dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran usai Gubernur Papua Lukas
Enembe ditangkap KPK.

 

“Hampir Rp1,5 triliun, ya dalam rangka mencegah
penyimpangan,� ujarnya ,Rabu (11/01/2023).

 

Menurut Ivan, pihaknya akan terus memproses dan melakukan
koordinasi dengan berbagai pihak terkait dengan pemblokiran tersebut. Hal ini dalam
rangka analisis lanjutan. Ia mengatakan jumlah dana yang diblokir bisa
bertambah banyak dari saat ini atau juga sebaliknya. Karena itulah, proses
analisis akan terus dilakukan.

  

“Bisa tambah (dana diblokir) bahkan berkurang. Sangat
memungkinkan,� ungkapnya.

  

KPK akhirnya menangkap Lukas 
Enembe setelah menetapkannya sebagai tersangka  kasus dugaan suap dari Direktur PT Tabi
Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap dilakukan terkait proyek infrastruktur
di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

 

Sebelumnya, penangkapan terhadap Lukas berujung kericuhan di
Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua,
dengan turut membawa panah dan senjata tajam. Bahkan, seorang simpatisan Lukas
dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani.

 

( CNN-Red)