Politik

Pasca Putusan MK, PKS Minta Kader Tidak Terkoyak

Pasca Putusan MK, PKS Minta Kader Tidak Terkoyak

Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menurunkan ambang batas kursi parpol sebagai syarat pencalonan kepala daerah cukup mengejutkan. “Tidak 20 persen lagi, tapi 7,5 persen,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS pada Pilkada 2024 di ICE BSD, BSD, Kabupaten Tangerang Selasa, 20 Agustus 2024.

Kepada para bakal calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS, Syaikhu meminta agar jalinan kerja sama Pilkada yang sudah dibangun sedemikian panjang perlu dikuatkan agar tidak terkoyak kembali. Dia meminta agar kadernya bisa terus merawat kerja sama dan berusaha memenangkan calon yang telah didukung di Pilkada.

“Kiranya apa yang sudah kita mulai itu bisa kita lanjutkan dan kita sukseskan sampai menang. Alhamdulillah,” kata Syaikhu.

Lebih lanjut, Syaikhu berpesan, agar calon kepala dan wakil kepala daerah dapat menjalanin tahap demi tahap dengan sebaik-baiknya pada Pilkada serentak 2024. “Sehingga pilkada berjalan demokratis, aman, damai, dan bermartabat. Sehingga hadir kemengangan yang berkah,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada. Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK menurunkan ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa.

Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu. (Tempo.co)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *