Pasutri Ini Ketangkap Atas Dugaan Kepemilikan 39 Gram Sabu-sabu

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JU (40) dan IM (25) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap gegara menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menyita 39 gram sabu dari tangan pelaku.
“(Kedua pelaku) suami istri, tapi pernikahannya tidak resmi,” ujar Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025).
Pasutri itu ditangkap di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Sigi pada Kamis (9/1) malam. Polisi yang melakukan penggeledahan mendapati 39 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening berbagai ukuran.
“Barang bukti 39 paket sabu dalam kemasan bervariasi dengan berat bruto 39 gram, timbangan digital, 2 pak plastik klip ukuran kecil,” terangnya.
Nuim mengungkapkan pasutri itu hendak menjual barang haram tersebut di Desa Tongoa. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Sigi.
“Keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Detik.com)