Pasutri Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama dan tidak hanya memakan waktu juga tenaga terkait sabu seberat 97 gram lebih, akhirnya kedua terdakwa M.Rizky dan Cahaya Sari yang juga pasangan suami ini ( pasutri ) divonis hukuman sama 9 ( sembilan ) tahun penjara oleh hakim pada saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa,( 27/5/2025) kemarin.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH, sedangkan JPU Masden Kahfi SH dari Kejari Banjarmasin.
Selain itu terdakwa pasutri warga Pekapuran Raya Komplek Yatera GG Bambu Indah yang didampingi Penasehat Hukum dari LBH Peradi Wahyudi SH tersebut kenakan sangsi denda sebesar 1 miliar rupiah atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan yang melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara sebelumnya kedua terdakwa M.Rizky dan Cahaya Sari dituntut lebih berat dari putusan yaitu selama 9 tahun penjara dan denda semiliar rupiah atau diganti dengan menjalani hukuman selama 6 bulan penjara oleh JPU Masden K.SH yang saat sidang dihadiri JPU Mashuri SH MH.
Setelah mendengarkan amar putusan dari majelis hakim baik Jaksa Penuntut Umum dan kedua terdakwa Rizky dan Sari tidak keberatan dan menerimanya begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) juga tidak keberatan.
Untuk diketahui sebelum ditangkap kedua terdakwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekitar jam 10.00 wita saat Terdakwa Rizky dan Sari sedang berada di rumah tepatnya di Jalan Komplek Yatera Gang Bambu Indah No.- Rt.15 Rw.02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Saat itu, Terdakwa di ditelpon oleh Rahmatullah (daftar pencarian orang) dengan maksud minta ambilkan ranjauan sabu-sabu dan mengantarkannya ke Kota Palangkaraya.
Awalnya Terdakwa Sari sempat ragu lalu setelah telepon ditutup, dan menanyakan pendapat Rizky yang sedari awal telah mendengar percakapan telpon tersebut mengingat Terdakwa hanya menginginkan uang upah sejumlah Rp. 3.juta namun enggan melakukan suruhan karena terlalu beresiko, kemudian Terdakwa I menyarankan Terdakwa II untuk menerima tawaran dan sabu-sabunya dijual sendiri saja yang mana saran tersebut disetujui Sari.
Sari kembali mehubungi Rahmat dan menyampaikan kesediaan dan mengirimkan nomor rekening Sea Bank milik Rzky, selanjutnya sekitar jam 11.00 wita Sari mendapatkan informasi bahwa ranjaunya sudah siap.
Sehingga keduanya bersama-sama dengan berboncengan menuju ke lokasi ranjau yaitu di Jalan Pasar Pagi Banjarmasin tepatnya di semak-semak depan gudang beras.
Barbuk ditemukan dan dibawa kerumah dan upah juga sudah dikirimkan Rahmat lalu dibagi dua lalu keduanya menuju
Setelah itu keduanya pergi ke Hotel Bumi Banjar yang beralamat di Jalan A. Yani Km. 7,9 No.- Rt.- Rw.09 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar menggunakan taksi online Maxim yang rencananya untuk membagi perpaketnya sabu tersebut.
Dan berapa lama di hotel tiba-tiba datang petugas untuk mengamankan keduanya.