Hukum dan Kriminal

Pasutri Pelaku Curanmor Bersama Jaringan Diringkus

Pasutri Pelaku Curanmor Bersama Jaringan Diringkus

asangan suami istri (Pasutri) pelaku curanmor berinisial RK (29) alias Ricky dan istrinya SW (21) alias Mawar warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Tiram RT 22 RW 02 Banjarmasin Barat, diringkus anggota Polsek Banjarmasin Utara bersma jaringan pendahnya.

Anggota juga mengamankan MH (41) alias Murhan warga Jalan M Yunus Desa Simpang Arja RT 04 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Batola, PH (36) alias Yana warga Jalan Kuripan Gang Abadi RT 05 RW 01 Banjarmasin Timur, MP (33) alias Muji warga Jalan Dahlia Gang Budaya RT 28 Banjarmasin Tengah dan JM (38) alias Jaya warga Jalan Sejahtera III RT 10 RW 01 Banjarmasin Tengah.

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin SHut melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda mengatakan, pengkapkan, di Jalan Jafri Zam-Zam Banjarmasin Barat, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu, barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha M3 warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 5994 MH, milik korban Iqbal Aiman Riva’i (20), warga Jalan Musak Aya I RT 10 RW 03 Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng berhasil ditemukan.

Adapun aksi pencurian terjadi pada Selasa (11/3/2025), di Jalan Sultan Adam Komplek Mahligai, Banjarmasin Utara.

Selain sepeda motor milik Iqbal, tim Buser Polsekta Banjarmasin Utara juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah Honda Scoopy warna krim coklat dengan Nopol DA 3967 AL yang diketahui pemiliknya bernama M Hafiz Anshary (20), warga Jalan Perdagangan Komplek HKSN Permai Blok 11C RT 25 RW 09 Banjarmasin Utara.

Adapun, aksi pencurian sepeda motor milik Hafiz ini terjadi di Jalan Sultan Adam tepatnya di Warnet RG Banjarmasin Utara.

“Sepeda motor koban hilang sejak Senin (6/1/2025), saat korban sedang asyik bermain game, kemudian ketika korban akan pulang mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *