Berita Utama Hukum dan Kriminal

Patroli Samapta Tangkap Residivis Narkoba di Kotabaru

Patroli Samapta Tangkap Residivis Narkoba di Kotabaru

Patroli Satuan Samapta Polres Kotabaru berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, tanggal 12 September 2024, sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Sisingamangaraja, Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melakui Kasatnarkoba Iptu Sidik Martujet kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria inisial MQ (41), warga Desa Baharu Utara. MQ ditangkap dengan barang bukti narkotika. Penangkapan dilakukan tepat di samping kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru.

Kejadian bermula ketika anggota Satuan Samapta Polres Kotabaru melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerakan-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap bahwa pria tersebut sedang berusaha mengambil paket narkotika jenis sabu.

Tanpa perlawanan, MQ beserta barang bukti yang ada di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa: Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam, satu bungkus Chocolatos yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan satu buah sedotan yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.

Riwayat pelaku, MQ bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2018, MQ pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan obat terlarang jenis Carnophen/Zinet, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Setelah bebas, tampaknya MQ kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru.

Dalam pengungkapan kasus ini, beberapa Saksi yang membantu proses penangkapan antara lain: Ridho Ash Shidiqi, anggota Polri yang bertugas di Satuan Samapta Polres Kotabaru, M.Dimas, anggota Polri di Polres Kotabaru, Muhammad Adriannor, warga sipil di Kotabaru.

IPTU Sidik Martujet, S.H. menyampaikan, saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.

“Polres Kotabaru juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ilegal di wilayah tersebut,” katanya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *