BERITA UTAMA Hukum

PBNU Tegaskan Tak Campur Tangan Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Yaqut

PBNU Tegaskan Tak Campur Tangan Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Yaqut

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Foto: Dok Kakinews.id/Antara)

Jakarta, kakinews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, akhirnya angkat bicara menyusul penetapan adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dugaan korupsi penetapan kuota haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Ia menegaskan sikapnya untuk tidak mencampuri proses hukum yang kini berjalan.

Menurut Yahya, perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Ia mengaku merasakan beban emosional sebagai kakak, namun menolak melakukan intervensi apa pun. “Sebagai kakak, tentu ada perasaan. Tetapi urusan hukum harus berjalan sesuai prosedur. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Yahya dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).

Ia juga menepis anggapan keterlibatan organisasi. Yahya memastikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak terkait dengan kasus tersebut. Seluruh tindakan yang disangkakan kepada Yaqut, menurutnya, merupakan keputusan personal dan tidak mewakili PBNU sebagai lembaga.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga membuka kemungkinan melakukan penahanan dalam waktu dekat, seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *