BERITA UTAMA KPK RI

PDIP Tuding KPK Tebang Pilih: Rieke Disasar, Kasus Besar di Lingkar Kekuasaan Jalan di Tempat

PDIP Tuding KPK Tebang Pilih: Rieke Disasar, Kasus Besar di Lingkar Kekuasaan Jalan di Tempat

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (Foto: Dok Kakinews.id/Antara)

Jakarta, Kakinews.id — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melontarkan tudingan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul rencana pemanggilan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam pusaran kasus suap yang menjerat Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif.

PDIP menilai langkah KPK ini sarat kepentingan politik dan beraroma intimidasi terhadap legislator yang dikenal lantang mengkritik kekuasaan. Partai berlambang banteng itu bahkan menyebut pemanggilan Rieke sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara kritis di parlemen.

Politikus PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa Rieke bukan figur sembarangan. Menurutnya, rekam jejak Rieke sebagai anggota DPR yang konsisten bersuara untuk kepentingan rakyat justru menjadi alasan mengapa ia kini disasar.

“Bagi kami, ini bukan sekadar pemanggilan saksi. Ini bentuk pembungkaman terhadap anggota DPR yang kritis, vokal, dan berdiri bersama rakyat,” ujar Guntur, Selasa (6/1/2026).

Guntur lalu menguliti kinerja KPK dengan membandingkan penanganan sejumlah kasus besar yang dinilainya mandek tanpa kejelasan. Ia menyoroti perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang sempat menyeret nama Ahmad Ali, Ketua Harian PSI.

“Ahmad Ali sudah diperiksa, rumahnya digeledah, bahkan uang miliaran disita. Tapi kelanjutannya ke mana? Kenapa berhenti begitu saja?” kata Guntur dengan nada tajam.

Tak berhenti di situ, PDIP juga mengungkit kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur yang menjerat Anwar Sadat, serta perkara dugaan suap CSR Bank Indonesia yang menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.

“Kasus-kasus besar ini seperti jalan di tempat. Tapi tiba-tiba KPK begitu agresif mengarah ke Rieke. Ini patut dicurigai,” tegas Guntur.

Menurutnya, pola penegakan hukum KPK kini tampak selektif dan tidak lagi sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. Ia bahkan menyebut lembaga antirasuah berisiko tergelincir menjadi alat kekuasaan.

“Kami tidak menolak pemeriksaan. Rieke pasti kooperatif. Tapi publik juga berhak bertanya: mengapa yang kritis ditekan, sementara mereka yang berada di lingkaran kekuasaan justru terlihat aman-aman saja?” ujarnya.

Di sisi lain, KPK membantah tudingan politisasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan peluang pemanggilan Rieke murni bagian dari pendalaman perkara. Ia menegaskan posisi Rieke sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi penyidik.

“Penyidik akan mendalami peran pihak-pihak yang berada di sekitar kekuasaan Ade Kuswara. Jika memang dibutuhkan, pemanggilan bisa dilakukan kepada siapa saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

KPK, lanjut Budi, tengah menelusuri kemungkinan adanya pengetahuan atau keterkaitan Dewan Penasihat dengan praktik ijon proyek yang diduga dijalankan Ade Kuswara. Meski begitu, ia mengakui hingga kini belum ada jadwal resmi pemeriksaan terhadap Rieke.

Kasus ini sendiri mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Penyidik menduga Ade secara rutin meminta uang ijon proyek sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 melalui perantaraan sang ayah. Total uang yang diterima disebut mencapai Rp9,5 miliar, ditambah aliran dana lain senilai Rp4,7 miliar sepanjang 2025. KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade sebagai bagian dari barang bukti.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ketiganya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Di tengah proses hukum ini, sorotan publik tak hanya tertuju pada korupsi di Bekasi, tetapi juga pada integritas KPK sendiri. Pertanyaan besarnya kini mengemuka: apakah KPK benar-benar sedang menegakkan hukum, atau justru terseret ke pusaran tarik-menarik kepentingan politik kekuasaan?

Hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum menjawab konfirmasi Kakinews.id.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *