Pegawai BPK Dipanggil KPK, Skandal Suap Proyek Rel DJKA Kian Menelanjangi Borok Pengawasan Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret nama institusi negara dalam pusaran kasus korupsi proyek perkeretaapian.
Kali ini, penyidik memanggil seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan RI (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AFB selaku pegawai BPK RI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurut Budi, AFB diperiksa untuk pendalaman perkara klaster wilayah Jawa Timur, yang merupakan salah satu episentrum korupsi proyek rel di tubuh DJKA.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Lembaga teknis tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT itu, KPK membongkar praktik busuk pengaturan proyek yang melibatkan aparatur negara dan pihak swasta.
KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka dan langsung menahan mereka. Namun pengusutan tak berhenti. Hingga 15 Desember 2025, jumlah tersangka melonjak menjadi 20 orang.
Tak hanya individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka, menegaskan kuatnya dugaan keterlibatan jaringan bisnis dalam kejahatan sistemik ini.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis bernilai besar, mulai dari pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, hingga empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi jalur kereta api di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat. Selain itu, proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera juga masuk dalam pusaran penyidikan.
Dalam pelaksanaannya, KPK menduga kuat telah terjadi pengaturan pemenang proyek secara terstruktur. Rekayasa dilakukan sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, membuka ruang suap dan gratifikasi untuk memastikan proyek jatuh ke tangan pihak tertentu.
Pemanggilan pegawai BPK ini menandai upaya KPK menelusuri lebih jauh peran pengawasan dan potensi pembiaran dalam skandal korupsi perkeretaapian yang kian menggurita.

