Pekerja Migran Indonesia Kerap Diimingi Ongkos Kurir Narkoba Rp10-100 Juta

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri rentan masuk ke dalam jaringan sindikat narkoba. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadiv Hubinter Polri) Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan iming-iming uang dalam jumlah besar kerap jadi hal yang menjerumuskan mereka ke dalam pusaran peredaran barang haram.
Krishna mengatakan WNI di luar negeri kerap mendapat tawaran untuk menjadi kurir narkoba dengan ongkos Rp 10 juta – Rp 100 juta. “Tergantung tingkat risiko dan negara tujuan,” kata Krishna saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Krishna banyak WNI yang menerima tawaran menjadi kurir atau pengedar narkoba karena terdesak secara ekonomi. Di sisi lain, kata dia, banyak WNI yang berlatar belakang pendidikan rendah dan tidak memiliki pemahaman tentang konsekuensi hukum yang berat akibat terlibat peredaran narkoba.
“Minimnya pendidikan formal membuat mereka tidak mampu menganalisis risiko, termasuk risiko hukuman mati,” ujar Kepala Divhubinter Polri.
Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional mengungkap otak di balik penyelundupan sabu seberat dua ton di perairan Kepulauan Riau. Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menduga mantan PMI Dewi Astutik menjadi salah satu sosok di balik jaringan pengedar narkoba kakap di Asia Tenggara.
Dewi Astutik diduga beroperasi di kawasan Golden Triangle, yakni wilayah yang dikenal sebagai pusat jaringan narkoba Asia Tenggara, yang meliputi perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos. Dari hasil analisis jaringan internasional, Dewi merupakan warga negara Indonesia yang tergabung dalam sindikat narkotika asal Afrika.
“Sangat mungkin orang-orang yang tertangkap di Addis Ababa, Ethiopia, sebelumnya adalah bagian dari sindikatnya,” ucap Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Batam, 28 Mei 2025.
Awal 2025, Kementerian Luar Negeri menyebut kasus narkoba menjadi masalah hukum yang paling banyak menjerat WNI di luar negeri. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan 157 WNI terancam hukuman mati di luar negeri per Januari 2025. “Mayoritas ada di Malaysia karena kasus peredaran narkotika,” kata Judha saat dihubungi, pada Selasa, 28 Januari 2025. (Tempo.co)