Pelajar Pelaku Penusukan Dituntut Penjara 2,5 Tahun
kakinews. id – BANJARMASIN. Sidang lanjutan kasus tindak pidana penusukan oleh siswa SMAN 7 Banjarmasin terhadap teman sekolahnya, kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, (2/4/2024 ) kemarin.
Adapun agenda sidang ABH dengan terdakwa ARR dan korbannya MRN kali adalah pihak pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU Mashuri SH dari kejaksaan negeri Banjarmasin.
Dari informasi yang diperoleh bahwa terdakwa dinilai bersalah melawan hukum dan diganjar hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Adapun perbuatan terdakwa ABH dinilai terbukti bersalah melawan hukum sebagai mana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 353 ayat ( 2 )
Sementara orang tua dari korban melalui kuasa hukumnya Kurniawan SH menilai sanksi hukuman atau tuntutan JPU tersebut dinilainya sudah tepat dan pelaku memang harus diberi ganjaran atas perbuatannya.
Terpisah kuasa hukum Ritawati S.Ag didampingi Reza Faisal SH mengaku apa yang diberikan terhadap kliennya dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan terlalu berat karena pelaku adalah ABH.
“Kami pada sidang lanjutan nanti akan melalkukan pembelaan dan tentunya akan meminta keringanan kepada Hakim, ” katanya ditemui usai sidang.(cry)