Hukum dan Kriminal

Pelaku Kasus Bayi Dibanting di HST Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Kasus Bayi Dibanting di HST Terancam 15 Tahun Penjara

Barabai – Kasus pembunuhan bayi yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya mulai terungkap. Polisi menetapkan HA (40) sebagai tersangka atas tewasnya bayi berusia satu minggu yang dibanting hingga meninggal dunia.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan pelaku nekat melakukan aksi keji tersebut lantaran menyimpan dendam terhadap kakek korban. “Pelaku merasa janji yang pernah diberikan kakek korban tidak ditepati. Dari situ muncul sakit hati hingga dilampiaskan dengan cara membanting korban,” ujarnya.

Peristiwa tragis ini terjadi ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayah sang bayi. Namun, sesampainya di rumah, pelaku justru menganiaya korban dengan cara dibanting hingga dua kali ke lantai, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi telah menahan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Proses hukum kini masih berlanjut, sementara keluarga korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *