Pelaku Pembunuhan di Banjarmasin: MA Bongkar Motif Tagihan Utang Berujung Tragedi

Rekonstruksi Pembunuhan: MA Tampilkan 21 Adegan saat Menusuk Korban di Banjarmasin. ( dok.sum/kn )
BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Rahmat Taufik (41) pada Senin (1/4/2024) pagi di SBPU Lingkar Selatan Banjarmasin. Korban, yang tewas setelah ditusuk di kaki kirinya pada Jumat (23/2/2024) malam, menjadi pusat perhatian dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi dilakukan tanpa kehadiran keluarga korban, sementara pelaku, yang memiliki inisial MA (35), didampingi oleh pengacara dari LKBH ULM. Adyaksa Putera SH dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin turut memantau jalannya rekonstruksi.
Pelaku ditangkap Sabtu (24/2/2024) pagi di rumah temannya setelah kejadian, dengan korban meninggal dunia di RS Sultan Suriansyah Banjarmasin. Dalam rekonstruksi, pelaku menunjukkan sebanyak 19 adegan, di mana adegan ke-17 menunjukkan pelaku menusuk kaki kiri korban dekat lututnya, menyebabkan luka parah yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perawatan medis.
Baca juga : https://kakinews.id/oknum-tni-bersimbah-darah-di-tepi-jalan-lalu-meninggal-di-rumah-sakit/
Motif pembunuhan tersebut terkait dengan masalah utang, di mana pelaku membantu seseorang bernama Adul dalam menagih uang sebesar Rp4 juta. Pelaku, yang merupakan mantan narapidana kasus aniaya di Banjarmasin Barat, melakukan penusukan di depan SPBU Inayah Jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan. Ironisnya, kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang menggendong anaknya dan terlibat dalam cekcok.
Meskipun MA mengaku tidak memiliki niat untuk membunuh, tindakannya telah menyebabkan kematian korban. MA juga mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya. Peristiwa bermula ketika MA, bersama dengan temannya AD dan R, menunggu korban di lokasi kejadian. Saat korban datang, terjadilah cekcok yang berujung pada penusukan oleh pelaku.
Setelah menusuk korban, pelaku dan rekannya melarikan diri dengan membawa motor korban. Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pelaku setelah hampir satu bulan pelarian. Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut langsung membawa korban ke IGD RS terdekat.
AKP Umprasetyo menyatakan, ” motif pembunuhan tersebut terkait dengan pembayaran utang, yang membuat pelaku merasa tersinggung dengan temannya. Pelaku kini dijerat sesuai dengan Pasal 338 KUHAP.” pungkasnya.(sum)