Pelaku Penusukan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Lantaran Cinta Ditolak
Nasib yang menimpa Suriadinasari ( korban penusukan ) sepertinya tidak jauh dari pepatah lama ” bila cinta ditolak dukunpun bertindak ” namun ini beda ” cinta ditolak cewepun ditusuk.
Terdakwa Ambrullah diduga pelaku penusukan akhirnya mendapatkan ganjarannya, dimana siraja tega ini di tuntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Mashuri SH dari Kejari Banjarmasin, pada persidangan yang digelar di PN Banjarmasin, Kamis,( 23/11/2023 ) kemarin.
Adapun dalam pertimbangan JPU bahwa terdakwa Ambrullah telah terbukti bersalah melawan hukum dan telah melakukan dugaan penganiayaan dengan menusukan belati terhadap sang dambaan hatinya tersebut.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana.
Untuk diketahui bahwa awalnya hari Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 16.00 Wita, ketika saksi SURIADINASARI pulang dari bekerja dan melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Tembus Mantuil Komplek Wengga Ketapang 5 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Lalu terdakwa AMBRULLAH Alias ANANG EBOT mencegatnya dan meminta kejelasan masalah hubungan asmara antara terdakwa dengan saksi SURIADINASARI, saat itu saksi SURIADINASARI tidak mau menjawabnya dan meminta terdakwa untuk bersabar.
Namun terdakwa terus mendesak saksi SURIADINASARI untuk berbicara, sambil menghalangi jalan saksi SURIADINASARI, lalu saksi SURIADINASARI meminta terdakwa untuk tidak menghalangi jalannya, hal tersebut membuat terdakwa emosi dan langsung mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 10 (sepuluh) centimeter dari saku celana yang terdakwa kenakannya.
Lalu menusuk pisau tersebut ke arah bagian perut sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan bagian paha sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, akibatnya saksi SURIADINASARI mengalami luka-luka hingga jatuh ke tanah, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : Vet R/ 09 . IX / 2023 tanggal 05 September 2023 tanggal 05 September 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FAISAL ISWANDI selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Tk. III Dr. R. Soeharsono di Banjarmasin yang pada pokoknya:
Ditemukan Dua buah luka Tusuk pada bagian Perut kanan bawah dan Satu buah luka Tusuk pada Paha kanan :
Luka Tusuk pada perut bawah kanan dengan ukuran panjang Dua sentimeter dengan kedalaman Dua Senti meter.
Luka Tusuk pada perut bawah kanan dengan ukuran panjang Dua sentimeter dengan kedalaman Satu Senti meter.
Luka Tusuk pada paha kanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter dengan kedalaman Dua Senti meter.