Daerah Ekonomi dan Bisnis

Pelaku Usaha di Tabalong Ukuti Sosialisasi Sanksi LH

Pelaku Usaha di Tabalong Ukuti Sosialisasi Sanksi LH

Sebanyak 95 pelaku usaha di Kabupaten Tabalong, mengikuti sosialisasi Permen LHK Nomor 14, yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup setempat, terutama memuat sanksi dan denda administratif bidang lingkungan hidup.

Kepala Bidang Penaatan Lingkungan Kabupaten Tabalong Faisal mengatakan penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 diharapkan mewujudkan kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah namun kewajiban moral dan sosial seluruh pihak.

“Pelaku usaha (diharapkan) bisa memahami soal pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Faisal, Jumat (24/10/2025).

Adapun kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hendaknya dipandang bukan sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat.

Peserta sosialisasi merupakan pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, perumahan hingga puskesmas dengan narasumber M Luthfi Susanto, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Direktorat Sanksi Administrasi LH Kementerian LH.

Sosialisasi dibuka Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Tabalong Sakam mewakili Bupati Tabalong. “Penerapan sanksi dan denda administratif bukanlah semata-mata bentuk hukuman melainkan instrumen pengendalian dan pembinaan,” jelasnya.

 Pemerintah pun mendorong para pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan perizinan lingkungan, melakukan perbaikan atas pelanggaran yang terjadi, dan meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Dalam pemaparannya M Luthfi menyebutkan penerapan sanksi administratif sesuai pasal 33 Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 berupa teguran tertulis, paksaan perintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha hingga pencabutan perizinan berusaha.

“Besaran denda administratif maksimal Rp3 miliar tiap pelanggaran dan denda ini merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelas Luthfi dilansir Antara.

Besaran denda administratif yakni 2,5 persen dari nilai investasi usaha atau kegiatan jika tidak memiliki persetujuan lingkungan namun mengantongi perizinan berusaha.

Sedangkan pelaku usaha yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dan tidak memiliki perizinan berusaha maka denda administratif mencapai 5 persen dari nilai investasi (paling banyak Rp3 miliar).

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *