Pembakal Lawiran Klarifikasi Isu Pungutan & Pemotongan Bansos: “Tidak Benar, Itu Berlebihan”
Pembakal Desa Lawiran Abdurrahman saat memberikan klarifikasi terkait adanya aduan sebagian warga ke Polsek Simpang Empat mengenai dugaan pungutan dan pemotongan bantuan sosial (bansos). foto : istimewa)
KAKINEWS.ID, MARTAPURA – Pembakal Desa Lawiran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Abdurrahman, memberikan klarifikasi terkait adanya aduan sebagian warga ke Polsek Simpang Empat mengenai dugaan pungutan dan pemotongan bantuan sosial (bansos). Hal itu disampaikannya kepada awak media pada Selasa (2/12/2025).
Abdurrahman menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya pemotongan bansos hingga separuh serta pungutan untuk pihak desa adalah tidak benar.
“Saya mau klarifikasi bahwa tidak benar, dan itu terlalu berlebihan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
Menanggapi tudingan bahwa bantuan beras PKH hanya diberikan separuh, Abdurrahman menjelaskan bahwa hal tersebut sempat direncanakan untuk pemerataan karena banyak warga miskin di desa yang belum mendapatkan bantuan.
“Memang di awal ada niat membagi agar merata, karena yang menerima bantuan ini rata-rata orangnya itu-itu saja. Sementara warga miskin lainnya banyak yang mengeluh,” katanya.
Namun rencana tersebut urung dilaksanakan karena sebagian penerima tidak setuju.
“Jadi akhirnya kami bagikan sesuai porsinya, sesuai data dan jumlah yang dikirimkan dari Dinas Sosial. Sekarang semuanya sudah dibagikan utuh kepada penerima berhak,” jelasnya.
Abdurrahman tidak menampik bahwa mungkin ada satu atau dua warga yang sempat menerima separuh, namun hal itu langsung diperbaiki kembali.
Terkait tudingan adanya pungutan sebesar Rp5.000, Pembakal Lawiran menekankan bahwa biaya tersebut bukan pungutan pemerintah desa, melainkan ongkos jasa angkut dari pihak ketiga.
“Biaya Rp5.000 memang ada, tapi itu bukan pungutan untuk kami. Kami sepeser pun tidak menerima. Itu murni ongkos jasa angkutan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Desa Lawiran tidak dapat dilalui kendaraan roda empat akibat akses yang terhalang jembatan gantung, sehingga distribusi bansos harus menggunakan jasa pihak ketiga.
“Karena desa kami tidak bisa ditembus kendaraan roda empat, kami mengupah pihak ketiga untuk mengangkut menggunakan kendaraan yang bisa masuk. Biaya itu langsung dibayar penerima kepada pengangkut, bukan ke pemerintah desa,” tambahnya.
Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah desa kini tetap mengikuti aturan awal, yakni menyalurkan bansos sepenuhnya kepada 45 penerima sesuai data resmi.
“Kami kembalikan pada aturan semula: diberikan penuh kepada yang berhak,” tegasnya.

