Berita Utama Hukum dan Kriminal

Pembunuh Ibu dan 2 Bocah Di Tanah Bumbu Divonis Mati

Pembunuh Ibu dan 2 Bocah Di Tanah Bumbu Divonis Mati

TANAH
BUMBU, KN – Dua bocah di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas dibunuh
saat berusaha menolong ibunya, Nor Laila (39) yang dibantai penjual es teh,
Muhammad Iyan (21). Kasus ini telah bergulir di persidangan hingga pelaku
pembunuhan divonis hukuman mati.

Terdakwa
Muhammad Iyan divonis hukuman mati usai membantai ibu dan dua anaknya. Vonis
dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Satriadi bersama dua hakim anggota Domas Manalu
dan Fendi Setian di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Senin (30/1/2023)
dilansir dari Detikcom.

 

Kronologi

Kasus
ini bermula saat Iyan menjajakan es teh kepada korban yang berada di rumah
orang tuanya di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu
sekitar pukul 13.00 Wita pada 2 Juni 2022 lalu.

 

Aksi
kejahatan Iyan dipicu ketersinggungan pelaku terhadap korban. Saat itu, korban
tidak sengaja menumpahkan es teh yang diantarkan oleh Iya sehingga pelaku
tersulut emosi.

 

“Ternyata
es tersebut ditumpahkan oleh korban sehingga tersangka emosi kemudian mendekati
korban,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H I Made Rasa kepada
detikcom, Sabtu (4/6/2022).

 

Korban
yang merasa terancam dengan perubahan sikap Iyan, lalu berteriak minta tolong.
Namun pelaku yang memegang sebilah pisau, juga mencengkeram kepala korban yang
hendak kabur.

 

Dua
anak korban yang masing-masing berusia 4 dan 6 tahun kemudian berusaha menolong
ibunya. Namun nahas keduanya jadi sasaran pelaku yang sudah gelap mata.

 

Iyan
menyerang kedua bocah tersebut menggunakan senjata tajam di bagian dada hingga
bersimbah darah. Pelaku lalu balik menyerang korban hingga menggorok leher
Laila.

 

“Tersangka
langsung menggorok leher korban hingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan
mengeluarkan darah,” ungkap Rasa.

 

Atas
insiden itu, dua bocah tersebut tewas di tempat. Sementara Laila yang sempat
dirawat di rumah sakit karena kritis, dinyatakan meninggal dunia pada 5 Juni
2022.

 

Polisi
yang melakukan penyelidikan, menangkap pelaku dua hari setelah kejadian
tepatnya pada 4 Juni 2022. Iyan pun ditetapkan tersangka hingga kasusnya
diproses di pengadilan.

 

Terdakwa
Muhammad Iyan Jalani Persidangan

 

Iyan
dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan. Majelis hakim
menilai tak ada fakta persidangan yang meringankan terdakwa.

 

“Menjatuhkan
pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana mati,” demikian vonis
majelis hakim terhadap terdakwa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran
Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Batulicin, Selasa (31/1).

 

Majelis
hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. “Menetapkan terdakwa tetap
ditahan,” tegas hakim.

 

Terdakwa
Diberi Waktu Ajukan Banding

 

Kasi
Intel Kejari Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho mewakili jaksa penuntut umum
mengaku terdakwa diberi waktu untuk melakukan pengajuan banding atas vonis yang
ditetapkan hakim persidangan.

 

“Namun
karena putusan baru dibacakan kemarin, masih ada waktu tujuh hari pikir-pikir
bagi terdakwa atau penasehat hukumnya,” papar Rizki.

 

(Dtk/
Tim Redaksi)

+ posts