Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Layanan Keuangan
BANJARMASIN, KN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, bersinergi mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui penyelenggaraan 2 kegiatan, dengan topik layanan bagi disabilitas Tuna Netra.
Kegiatan pertama di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah (Kanwil) Banjarmasin bertema “Sanak Tunanetra Banjarmasin Basinggah ke PT Bank Rakyat Indonesia” dihadiri 30 anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Banjarmasin.
BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, 10 Pelaku “Geng Motor” yang Menyerang di Pengambangan
Tidak hanya sekedar mendengar informasi mengenai kebijakan OJK, produk dan layanan perbankan, dan berdiskusi mengenai permasalahan yang dihadapi penyandang Tuna Netra, para anggota Pertuni juga diajak melakukan simulasi riil penggunaan produk dan layanan khusus disabilitas.
Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah, mengatakan layanan keuangan harus dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan didukung literasi keuangan memadai diharapkan mampu membawa masyarakat menuju hidup yang lebih sejahtera secara finansial.
BACA JUGA: Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Pinang Habang HSU Rusak
“OJK sudah mengeluarkan kebijakan memberikan layanan inklusif bagi seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas yang perlu mendapat dukungan dari lembaga jasa keuangan dan stakeholder terkait.” jelas Darmansyah.
RCEO PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk, Novian Supriatno mengajak kelompok disabilitas penyandang tuna netra (Pertuni) Kota Banjarmasin, berkunjung dan dapat merasakan langsung pelayanan jasa keuangan di Bank BRI.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Korupsi Ipad, Hadirkan Aulia Rachman
“Patut kita sambut dengan tangan terbuka, BRI senantiasa berupaya memberikan layanan jasa perbankan dengan setulus hati ke seluruh lapisan masyarakat. Termasuk penyandang disabilitas, karena penyandang disabilitas juga memiliki kesetaraan hak mendapatkan pelayanan dari BRI,” ujar Novian.
Kemudian, OJK Regional 9 Kalimantan mengundang customer service Bank Umum di Kota Banjarmasin untuk Ngobrol Santai di Kantor OJK Regional 9 Kalimantan.
Kegiatan ini sebagai kelanjutan kegiatan pertama dengan tujuan meningkatkan kesadaran customer service Bank Umum memberikan layanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat. Termasuk penyandang disabilitas sekaligus berdiskusi permasalahan yang dihadapi dalam melayani penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo Subianto
Adapun beberapa langkah yang telah OJK lakukan sebagai upaya mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas yaitu:
a) Menerbitkan POJK 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, yang menjelaskan bahwa PUJK memiliki tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Pinang Habang HSU Rusak
b) Menerbitkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk pelayanan keuangan bagi Penyandang Disabilitas sebagai standardisasi pelayanan keuangan yang dapat diimplementasikan hingga unit pelayanan keuangan terkecil.
c) Meningkatkan edukasi dan sosialisasi serta menyediakan modul literasi ramah disabilitas pada LMSKU. (af/bjm)