Pendidikan

Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Berikut Rinciannya per Golongan

Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Berikut Rinciannya per Golongan

Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mulai berlaku pada Oktober 2025. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel dua bulan sekaligus.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan persentase yang bervariasi antara 8 hingga 12 persen. Berikut rinciannya:

  • Golongan I & II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12%

Kenaikan ini juga mencakup berbagai kelompok ASN, antara lain:

  • Guru, pendidik di jenjang sekolah dasar hingga menengah.
  • Dosen, pengajar di perguruan tinggi.
  • Tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya.
  • Penyuluh, petugas yang memberikan penyuluhan di bidang pertanian, kelautan, dan sektor lain.
  • TNI/Polri serta pejabat negara, yang juga akan mendapatkan penyesuaian gaji sesuai kebijakan pemerintah.

Kebijakan kenaikan gaji ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *