Pemilik 13 Ribu Ineks Disebut Tidak Tersentuh Hukum
Sidang lanjutan perkara narkotika jenis Ekstasi alias Inek sebanyak 13 ribu butir dengan para terdakwa Dedy S ( Tole) , M Didik Saputra, Apri S dan Aditya (berkas terpisah) kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, ( 6/8/2024 ) sore.
Persidangan dengan para terdakwa asal Pontianak tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan S SH, MH, Rustam Parluhutan SH, MH, Maria SH, MH, sedangkan JPU Mashuri SH dari kejari Banjarmasin, sedangkan para terdakwa didampingi Kuasa Hukum Paulinus Dugis SH.
Adapun agenda kali ini JPU Syamsul akan menghadirkan dua saksi fakta antara lain Mawardi Hatta.
Namun dalam perkara ini yang dianggap menarik bahwa terungkap fakta bahwa pemilik barang narkotika jenis inek 13 ribu butir tidak tersentuh hukum.
Saksi dari kepolisian saat dipersidangan mengatakan bahwa sebelum diamankan ketiga terdakwa Dedy, Didik dan Surya, pihaknya terlebih dulu mengamankan terdakwa Adit dan ditemukan 13 biji inek.
Setelah melakukan pengembangan ternyata selain itu adalagi barang inek sebanyak 13 ribu inek dan rencana ada yang mau mengambil barang tersebut asal dari Samarinda yang tidak lain ke 3 terdakwa.
Sementara Kuasa Hukum Paulinus Dugis mengatakan bahwa pihaknya merasa heran dengan pihak petugas yang telah menangkap para terdakwa.
Menurutnya, kenapa hanya para terdakwa berperan sebagai kurir dimana hanya mengambilkan atau mengantar barangĀ narkotika yang diamankan.
Menurutnya, seharusnya mereka bisa mengamankan juga pihak pemilik barang narkotika tersebut.
Dijelaskan, apalagi petugas telah mengantongi identitas pemilik atau yang memerintahkan para terdakwa. Namun sayang pemilik barang narkotika tidak tersentuh hukum.