Pemilik Senpi dan Sabu Diringkus Polsek Pamukan Utara

Barangbukti satu pujuk senjata api dengan 42
peluru (foto : ant)
KOTABARU, KN – Polisi di Polsek Pamukan Utara, Kalimantan Selatan, telah berhasil menangkap seorang pria bernama RD dengan dugaan kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan narkotika di Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara.
Menurut Kapolsek Pamukan Utara, Ipda Bambang Hariyansah, RD ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas narkoba yang sering dilakukan olehnya. Penangkapan ini merupakan hasil dari lima bulan pengintaian dan pengembangan kasus narkoba.
“Selama lima bulan, kami melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menemukan senjata api jenis FN 46 beserta amunisi sebanyak 42 peluru,” kata Ipda Bambang, seperti yang dilaporkan Antaranews.
Penangkapan RD dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia sering bertransaksi narkoba di salah satu rumah warga. Namun, saat penggerebekan, barang bukti tidak ditemukan di rumahnya. Namun, senjata api dan amunisi ditemukan dalam mobilnya.
“Dalam mobil tersebut, kami menemukan senjata api beserta amunisi dalam sebuah tas warna hitam di jok depan,” tambah Bambang.
Selain senjata api, RD juga ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menyita tujuh bungkus plastik berisi sabu-sabu, satu takaran sabu, satu ponsel merek Xiaomi, dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.
“Pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam tempat kacamata dan kami juga mengamankan takaran narkoba dari transaksinya,” jelas Bambang.
RD akan dihadapkan pada hukum dengan dakwaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sesuai dengan undang-undang narkotika dan kepemilikan senjata api yang dikenakan sesuai dengan undang-undang darurat. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru untuk diproses sesuai hukum.
Penulis/Editor: Iyus
Sumber: Antara