Berita Utama Hukum dan Kriminal

Pemilik Travel Umrah di Banjarmasin Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan

Pemilik Travel Umrah di Banjarmasin Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Elin Ayu alias R.A. Lini Kurnia, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan haji dan umrah, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (9/9/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhyudi, didampingi hakim anggota Febrian Ali, S.H., M.H. Sejumlah korban yang merasa dirugikan turut menyaksikan jalannya persidangan. JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan untuk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan nama dan identitas palsu. Tindakannya dinilai melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Elin, yang juga pemilik travel PT Mutiara Habibi Berkah, dilaporkan menggunakan tipu muslihat dalam menawarkan paket umrah kepada calon jemaah. Dia menjanjikan bonus bagi yang berhasil merekrut jemaah lain. Dengan modus ini, terdakwa berhasil mengajukan pembiayaan umrah bagi 249 jemaah melalui PT FIF Group Cabang Banjarmasin. Dari jumlah itu, 180 jemaah diberangkatkan melalui PT An Namiroh Travelindo dan 69 jemaah melalui PT Baitul Multazam. Total dana yang diserahkan FIF Group kepada kedua travel tersebut mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Tanpa sepengetahuan jemaah, Elin menggunakan skema pembiayaan umrah (Amitra) dari PT FIF. Ia juga meyakinkan para jemaah bahwa angsuran mereka akan dibayarkan oleh “hamba Allah dari Turki,” sehingga mereka hanya perlu membayar uang muka berkisar antara Rp 8,8 juta hingga Rp 20 juta. Akibat penipuan ini, PT FIF mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar, karena jemaah tidak melanjutkan pembayaran angsuran.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa.(tmkn)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *