Pemkab Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik Bahas Optimalisasi Pajak Daerah
Forum Konsultasi Publik yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan di Aula BPKPAD (Foto: MC Balangan)
Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan di Aula BPKPAD, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat untuk berdiskusi mengenai strategi optimalisasi pajak daerah serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Forum tersebut dihadiri perwakilan dari Inspektorat, Bank Kalsel, lurah, serta pelaku pajak dari berbagai sektor.
Kepala BPKPAD Balangan, Fakhriyanto, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah sektor pajak yang memiliki potensi besar untuk digarap lebih optimal, seperti pajak mineral bukan logam dan batuan (pasir dan batu), pajak air tanah, serta pajak yang berkaitan dengan ekonomi lingkungan hidup.
“Kami ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait hal-hal teknis dalam pengelolaan pajak daerah. Banyak potensi yang bisa digali, namun mekanisme pelaksanaannya perlu disempurnakan agar berjalan efektif,” ujar Fakhriyanto.
Selain sektor pertambangan, retribusi pasar juga menjadi sorotan. Menurutnya, masih banyak pedagang yang belum memahami perbedaan antara pungutan retribusi resmi dan iuran penggunaan tempat.
“Sering kali pedagang merasa sudah membayar karcis atau iuran, padahal yang dibayar belum tentu termasuk retribusi resmi. Ini menjadi tantangan untuk meningkatkan pemahaman bersama,” jelasnya.
BPKPAD juga menyoroti pentingnya transparansi nilai transaksi jual beli, terutama pada sektor kendaraan bermotor dan properti. Fakhriyanto mengungkapkan, masih sering ditemukan kasus di mana nilai transaksi dalam akta jual beli tidak sesuai dengan harga sebenarnya, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.
“Misalnya, harga jual sebenarnya Rp100 juta, tetapi di akta hanya ditulis Rp50 juta. Jika praktik seperti ini terjadi ribuan kali, potensi pajak yang hilang sangat besar,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Balangan berencana menerapkan nilai zonasi tanah atau NJOP sebagai dasar perhitungan pajak. Dengan kebijakan ini, pajak akan dihitung berdasarkan nilai minimum yang telah distandarkan, bukan dari harga jual yang tercantum di akta.
“Kami akan menetapkan nilai zonasi tanah di tiap wilayah. Jadi, meskipun harga jual di bawah nilai zonasi, pajak tetap dihitung dari zonasi. Ini salah satu upaya agar PAD bisa meningkat signifikan,” tegasnya.
Melalui forum ini, Pemkab Balangan berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dapat memperkuat sistem perpajakan daerah yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.

