Pemkab Barito Kuala Rapat Evaluasi Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi

Kaki News, Marabahan -Rapat Evaluasi MoU Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (PADU SERASI) di Aula Bahalap, Selasa (20/05). Berhadir rapat Sekretaris Daerah mewakili Bupati Barito Kuala, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kadis Perumahan dan Permukiman Akhdiyat Sabari, menyampaikan bahwa program PADU SERASI merupakan upaya bersama yang dilaksanakan secara terintegrasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan Negeri Marabahan dalam menyelesaikan persoalan balik nama sertifikat tanah eks transmigrasi akibat pemilik sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.
“Capaian kegiatan tahun 2024 sebagian dari pelaksanaan program di lapangan lokasi hanya satu yaitu di Desa Danda Jaya Kecamatan Rantau Badauh, gelombang pertama ada 32 perkara kemudian gelombang kedua ada 12 perkara, jadi totalnya ada 44 perkara, seluruh perkara tersebut telah diproses melalui mekanisme penetapan pengadilan negeri dan ditindak lanjuti oleh kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat tanah dengan pendampingan administratif oleh Tim PADU SERASI” ungkap Akhdiyat.
Dalam sambutan Bupati Barito Kuala yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Zulkipli Yadi Noor berpesan permasalahan dibidang tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan dengan mengedepankan kolaborasi dan program strategis.
“kita telah berupaya memberikan solusi hukum yang pasti dan pelayanan yang terintegrasi, namun sebagaimana program strategis lainnya tentu perlu kita evaluasi bersama apa saja yang berjalan baik, tantangan apa yang dihadapi serta bagaimana Langkah-langkah kedepan agar program ini semakin tepat sasaran dan berkelanjutan” tegasnya.
Bupati berharap permasalahan tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan secara bertahap dan terpadu melalui kolaborasi antara Pemkab Barito Kuala, Kantor Pertanahan, dan Pengadilan Negeri Marabahan. Ketiganya memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum kepemilikan tanah, percepatan investasi, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kabupaten Barito Kuala serta untuk melaksanakan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan pertanahan khususnya di desa eks transmigrasi.
“Rapat evaluasi ini saya harap menjadi dasar kuat untuk peningkatan layanan pertanahan yang inklusif, solutif, dan berkeadilan di Barito Kuala,” pungkasnya.