Pemkab Batola

Pemkab Batola Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Pemkab Batola Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Marabahan – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Penentuan Status Tanggap Darurat Bencana pada Jumat (2/5/2025), bertempat di Aula Bahalap Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Rapat ini digelar sebagai respons terhadap bencana banjir yang melanda wilayah Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, H. Zulkipli Yadi Noor didampingi oleh Plt. Kepala Pelaksana BPBD Barito Kuala, Mirwan Siregar, serta Komandan Kodim 1005/Batola, Letkol Inf. Andika Suseno. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda atau yang mewakili, para camat dari wilayah terdampak, seluruh kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, serta perwakilan dari ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) dan PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Barito Kuala.

Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Pelaksana BPBD menyampaikan hasil kaji cepat oleh Tim Reaksi Cepat BPBD Barito Kuala. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan observasi lapangan, banjir menunjukkan peningkatan intensitas dan cakupan wilayah terdampak secara signifikan. Tim juga melakukan delineasi wilayah terdampak, yaitu penentuan batas-batas area yang terpengaruh bencana, sebagai dasar validasi dampak dan rencana intervensi kebencanaan.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan rapat disejalankan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana di Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai. Berita acara ini memuat dasar hukum, hasil kajian cepat, serta urgensi peningkatan status guna mempercepat dan memperluas langkah-langkah penanggulangan bencana.

Penetapan status ini didasarkan pada:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,

PP RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,

Perbup Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan dan Tugas Perangkat Daerah,

Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 100.3.3.2/505/Kum/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana.

Peningkatan status ini memungkinkan optimalisasi penanganan, perluasan koordinasi lintas instansi, pemanfaatan sumber daya yang lebih luas, serta percepatan penganggaran untuk kebutuhan mendesak masyarakat terdampak.

Usai rapat, Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor menyampaikan bahwa keputusan hari ini merupakan bentuk respon strategis atas kondisi yang berkembang. “Hari ini kita menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi di beberapa kecamatan, khususnya Kecamatan Kuripan, Tabukan, dan Bakumpai yang terkena dampak musibah banjir. Rapat koordinasi ini membahas status tanggap darurat bencana, dan seluruh peserta menyepakati untuk menaikkan status tersebut, sehingga ada tindakan-tindakan selanjutnya yang memang harus kita ambil untuk menyikapi itu,” tegasnya.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menyatakan kesiapan dalam menjalankan langkah-langkah konkret baik dalam fase tanggap darurat maupun dalam proses pemulihan secara menyeluruh.

(Rnld/Foto:Rnld)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *