Pemkab HSS

Pemkab HSS Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Sosialisasi di Kandangan

Pemkab HSS Perkuat Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Sosialisasi di Kandangan

Pemkab HSS mensosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (Foto: Kominfo HSS)

KAKINEWS.ID HULU SUNGAI SELATAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertema “Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak)” yang digelar pada Jumat, 5 Desember 2025, di Aula Kantor Kecamatan Kandangan, Jalan HM. Yusi.

Kegiatan strategis ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, yang hadir mewakili Bupati HSS, H. Syafrudin Noor. Sebanyak 80 peserta dari berbagai unsur menghadiri acara ini, mulai dari organisasi keagamaan, lembaga adat, dunia usaha, media, organisasi kemasyarakatan, hingga perwakilan OSIS tingkat SMP dan SMA. Kehadiran lintas sektor tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi bersama dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak.

Kepala Dinas PPKBPPPA HSS, Heri Utomo, S.STP, M.Si, dalam laporannya memaparkan tingginya kasus kekerasan yang ditangani UPTD PPA selama 2025.

“Sampai November 2025, tercatat 105 kasus di HSS. Sebanyak 28 kasus dialami perempuan dan 72 kasus menimpa anak,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa peningkatan pemahaman publik melalui sosialisasi menjadi kunci penting untuk mencegah berbagai bentuk kekerasan. Heri juga berharap sinergi antarlembaga dapat semakin menguat agar setiap kasus dapat ditangani lebih cepat dan tepat.

Sementara itu, Sekda HSS dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.

“Upaya perlindungan tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi. Semua pihak harus terlibat—pemerintah daerah, desa, dunia pendidikan, aparat berwenang, masyarakat, hingga keluarga,” tegasnya.

Ia juga mendorong perubahan pola pikir masyarakat sebagai langkah jangka panjang dalam mencegah kekerasan.

“Apa yang dipelajari hari ini harus diteruskan kepada masyarakat agar semua sadar bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah tindak pidana serta pelanggaran HAM yang tidak boleh ditoleransi,” tambahnya.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, sosialisasi menghadirkan dua narasumber kompeten: dr. Noorhikmah, SH, MH, MM, Ketua Pusat Studi Gender STIMI Banjarmasin, dan Drs. Efran, M.AP, Kepala Badan Kesbangpol HSS. Keduanya menyampaikan materi komprehensif mencakup aspek hukum, sosial, serta strategi pencegahan isu perlindungan perempuan dan anak, termasuk TPPO, ABH, dan fenomena perkawinan anak.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten HSS berharap tercipta kesadaran kolektif dan komitmen yang lebih kuat dari seluruh lapisan masyarakat untuk membangun lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Sosialisasi ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial berbasis edukasi dan kolaborasi berkelanjutan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *