Pemkab HSS Uji Publik Raperda Penanaman Modal
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerja sama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) HSS menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal.
“Uji publik ini merupakan langkah strategis dalam penyempurnaan raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor saat membuka kegiatan, di aula pendopo wakil bupati setempat, Kandangan, Selasa (17/12/2024).
Sekda berharap, semua pelaku usaha yang hadir dapat memberikan masukan, tanggapan, dan saran konstruktif, sehingga rancangan ini bisa lebih baik dan sesuai dengan harapan bersama.
Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari hasil uji publik ini, agar tidak hanya menjadi pertemuan seremonial semata.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan yang nantinya akan diajukan sebagai Perda pada tahun 2025. Semua masukan yang diperoleh akan menjadi dasar, untuk penyempurnaan rancangan tersebut,” terangnya.
Kepala Bagian Hukum Setda HSS Fitri, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme penyusunan regulasi, sesuai peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan dia, penyusunan raperda melibatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalsel.
“Kami berharap raperda ini dapat segera dibahas, dan ditetapkan pada tahun 2025,” harapnya.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan perusahaan, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten HSS.
Tujuan utama dari uji publik ini adalah untuk memastikan bahwa raperda disusun dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan partisipasi aktif para pemangku kepentingan, Pemkab HSS optimis dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.