Pemkab HST Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Perangkat Desa
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan seluruh kelembagaan masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Eddy Rahmawa merincikan lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang mendapat jaminan ketenagakerjaan.
“Mencakup RT, PKK, LPM, pengurus Bumdes, karang taruna, kader desa. Totalnya mencapai 2.999 orang dari total target 8.223 orang yang telah terdaftar secara bertahap,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Tak hanya LKD, Pemkab HST juga memastikan jajaran aparat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) juga mendapat jaminan ketenagakerjaan.
“Dasar hukumnya Perbup HST Nomor 24 tahun 2024 tentang penghasilan tetap pemerintah desa,” jelasnya.
Jaminan sosial ketenagakerjaan ada tiga cakupan. Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).
Sampai bulan Agustus 2024 pembayaran klaim JKM di HST sudah diterima oleh 18 orang. Jumlah uang yang diterima ahli waris mencapai Rp42-43 juta per orang.