Pemkab HST

Pemkab HST Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui MCP

Pemkab HST Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui MCP

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Inspektorat melaksanakan Kegiatan penguatan anti korupsi dalam rangka implementasi Program Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Centre of Prevention (MCP).

Kegiatan ini digelar dengan rangkaian sosialisasi ditujukan bagi aparat pengawas intern pemerintah (APIP), wartawan, pegiat media sosial, pengusaha, advokat, kelompok masyarakat hingga masyarakat di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Sabtu (28/09/2024).

Baca juga: Masa Kampanye, Aulia Oktafiandi Tinggalkan Rumah Jabatan Bupati HST

Inspektur Inspektorat Kabupaten HST, Ainur Rafiq dalam laporannya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai upaya preventif dalam pencegahan korupsi.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan tentang definisi korupsi, jenis-jenis perilaku korupsi, serta langkah-langkah pencegahannya,” jelasnya.

Ainur mengajak, masyarakat untuk menyadari pentingnya peran mereka dalam pengawasan demi terciptanya lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel.

Penjabat Sementara (PJs) Bupati HST, Faried Fakhmansyah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Muhammad Yani dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk konkret keseriusan Pemkab HST dalam membangun sistem pencegahan korupsi.

Diharapkan, acara ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya upaya preventif dalam mencegah perilaku korupsi.

Baca juga: Bupati HST Serahkan Bantuan Keuangan Khusus Pemdes Sungai Buluh Rp600 Juta

Kegiatan ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan korupsi, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kolaborasi dalam pencegahan korupsi.

“Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel,” harapnya.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan budaya anti-korupsi di Kabupaten HST dengan dukungan semua pihak. Diharapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Penyuluh Anti Korupsi Kalimantan Selatan, Muhammad Mujiburrakhman saat menjadi narasumber sosialisasi menerangkan, pengertian korupsi tidak hanya sebatas merugikan keuangan negara. Ada tujuh poin yang masuk dalam kategori korupsi.

Tujuh bentuk korupsi yang dimaksud yakni penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.

“Tiga bentuk korupsi yang merugiakan negara itu penyalah gunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan dan perbuatan curang,” ujarnya.

Adapun, gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi yang tidak berkaitan dengan kerugian uang negara. Dalam pengelolaan pemerintah, gratifikasi juga sering terjadi tanpa disadari.

Baca juga: Bupati HST Tinjau Progres Pembangunan IGD Terpadu RSHD Barabai

“Contoh paling mudah ditemui saat pegawai memberikan hadiah kepada atasannya. Contoh parsel hari raya atau hadiah kecil lainnya. Yang masuk ranah pidana jika hadiah tersebut dalam bentuk uang kutipan atau setoran,” ungkapnya.

“Pengecualian jika seorang atasan memberikan hadiah kepada pegawainya tidak dinilai gratifikasi,” lanjutnya.

Sebagai Ketua Forum Aksi Penyuluh Anti Korupsi (APIK) Kalimantan Selatan, Mujib mengajak para pegawai negeri, pengusaha dan masyarakat untuk menghindari tindakan korupsi.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *