Pemko Banjarmasin Perketat Pengawasan Elpiji 3 Kg Agar Tepat Sasaran

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin semakin serius mengawal peredaran elpiji 3 kilogram agar benar-benar tepat sasaran. Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), pengendalian dan pengawasan gas bersubsidi kembali ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Peredaran Elpiji 3 Kilogram yang digelar di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa (16/12/2025).
Saat membuka kegiatan, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan bahwa elpiji 3 kilogram bukan komoditas bebas yang dapat diperlakukan semaunya. Menurutnya, gas bersubsidi tersebut merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil agar tetap memperoleh energi dengan harga terjangkau.
“Gas elpiji 3 kilogram adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil agar memperoleh energi dengan harga terjangkau. Jika distribusinya tidak tertib dan tidak diawasi, maka subsidi berpotensi dinikmati oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Yamin.
Ia menilai persoalan distribusi elpiji bersubsidi tidak boleh dipandang remeh. Ketidaktepatan sasaran, potensi penyimpangan, hingga isu kelangkaan di tingkat masyarakat harus dijawab dengan pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga ketersediaan elpiji 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak. Namun komitmen ini tidak akan berhasil tanpa dukungan semua pihak, khususnya agen dan pangkalan,” tegasnya.
Yamin juga menekankan bahwa kepatuhan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban seluruh pelaku distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan. Mereka diminta menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak melakukan penimbunan, serta tidak mengalihkan pasokan ke pihak yang tidak berhak.
“Kami tidak ingin subsidi ini salah sasaran. Elpiji 3 kilogram harus benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemerintah akan terus mengawasi, membina, dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang sudah berlaku, bukan memperkenalkan aturan baru. Ia memastikan pengawasan rutin terhadap agen dan pangkalan elpiji terus dilakukan setiap pekan.
“Pengawasan tetap berjalan. Edukasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran,” ujarnya.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, 16–17 Desember 2025, ini melibatkan sekitar 200 pangkalan LPG se-Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pertamina Patra Niaga, instansi migas terkait, serta Polresta Banjarmasin, yang membahas aspek teknis distribusi hingga konsekuensi hukum.
Salah satu peserta, Mina, pengelola Pangkalan Fina di kawasan Skip Lama, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai forum sosialisasi sangat membantu pelaku usaha di lapangan dalam memahami aturan distribusi elpiji bersubsidi.
“Banyak kendala yang pernah kami alami akhirnya terjawab di sini. Kami jadi lebih paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar pendistribusian tetap tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya. (Ang)

