BERITA UTAMA

Pemprov Diminta Hadir, Ketua SMSI Banjarmasin Tolak Penonaktifan BPSK Banjarmasin

Pemprov Diminta Hadir, Ketua SMSI Banjarmasin Tolak Penonaktifan BPSK Banjarmasin
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Banjarmasin, H. Adam Nugraha Wiradhana (Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin, H. Adam Nugraha Wiradhana, menegaskan bahwa keberadaan BPSK Banjarmasin tidak boleh dinonaktifkan dalam kondisi apa pun, termasuk dengan alasan perpindahan kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan ke Banjarbaru.

Hal tersebut disampaikan H. Adam yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Banjarmasin, menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel terkait isu penonaktifan BPSK Banjarmasin.

“Kalau disebut tidak dinonaktifkan, maka faktanya BPSK harus tetap berjalan. Tidak boleh anggarannya ditiadakan, tidak boleh aktivitasnya dihentikan, karena BPSK adalah lembaga pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat sebagai konsumen,” tegas H. Adam, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, alasan perpindahan kantor tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan fungsi BPSK, apalagi sampai meniadakan anggaran operasional pada tahun berjalan.

“Seharusnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan solusi konkret, misalnya dengan menyediakan kantor BPSK Banjarmasin di aset-aset Pemprov lainnya yang ada di Kota Banjarmasin. Bukan justru membiarkan lembaga ini vakum secara praktik,” ujarnya.

H. Adam menegaskan, secara hukum BPSK berkedudukan di kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, keberadaan BPSK Banjarmasin tidak bisa digeser begitu saja ke Banjarbaru hanya karena alasan administratif.

“Negara harus hadir melindungi konsumen. Jangan sampai masyarakat kehilangan akses keadilan hanya karena persoalan gedung dan anggaran,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, H. Adam juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Fauzan Ramon, rekan sesama Anggota Majelis BPSK Banjarmasin, yang secara terbuka menyuarakan keberatan dan bahkan menyurati Presiden RI terkait persoalan ini.

“Saya mendukung langkah Bang Fauzan Ramon. Itu adalah bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan pada konsumen. Suara kritis seperti itu justru diperlukan agar kebijakan tidak menyimpang dari aturan hukum,” katanya.

Tak hanya itu, H. Adam juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, yang secara konsisten mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil langkah yang berpotensi melanggar regulasi.

“Apa yang disampaikan YLK Kalsel sangat tepat. BPSK bukan beban, justru aset negara dalam melindungi masyarakat. Prestasi BPSK Banjarmasin yang telah menyelamatkan miliaran rupiah uang konsumen adalah bukti nyata manfaatnya,” ungkap H. Adam.

Ia pun berharap Gubernur Kalimantan Selatan turun tangan secara langsung untuk memastikan BPSK Banjarmasin tetap aktif, didukung anggaran, dan difasilitasi secara layak.

“Jangan sampai Kalimantan Selatan menjadi preseden buruk secara nasional, sebagai daerah yang justru melemahkan lembaga perlindungan konsumen. Solusinya ada, tinggal kemauan politiknya,” pungkas H. Adam Nugraha Wiradhana.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *