Pemprov Kalsel: Pengelolaan Kas Daerah Telah Transparan dan Bertanggung Jawab
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan pengelolaan kas daerah dilakukan secara transparan, terencana, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah memiliki arah, tujuan, dan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Fatkhan, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan bahwa penempatan uang pemerintah daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien. Namun tetap harus menjamin likuiditas keuangan daerah,” kata Sri, Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).
Per 29 Oktober 2025, saldo kas daerah Provinsi Kalsel tercatat Rp4,46 triliun, terdiri dari deposito dan giro. Sri menegaskan, dana kas daerah bukan dana yang menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta mendukung pelayanan publik.
Sebagian dana kas daerah juga merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum pengelolaan dana tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam regulasi itu diatur bahwa pemerintah daerah dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yakni Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Pemerintah daerah wajib menjamin likuiditas keuangan sehingga dana tersebut dapat ditarik sebagian atau seluruhnya oleh Bendahara Umum Daerah kapan pun diperlukan,” tambahnya.
Sri juga menegaskan bahwa dana yang saat ini masih berada dalam bentuk deposito bukan karena penundaan atau penahanan dana, melainkan karena pekerjaan belum selesai, pembayaran masih dalam termin, atau proses lelang belum tuntas.
“Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada dana yang ditahan, seluruhnya mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan pengelolaan kas daerah yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan keuangan daerah tetap aman, likuid, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Banua.

