Penambang Pasir Ilegal di Vonis Penjara 6 Bulan
- Mei 23, 2024

Apesnya lagi terdakwa Juhri dihukum selama 6 Bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi dengan kedua anggota Irfanul dan Febrian Ali saat sidang yang digelar di Pengadilan negeri Banjarmasin, Rabu (22/5/2024).
Tidak hanya itu, terdakwa Juhri sang penambang pasir ilegal alias tanpa IUP ini juga dihukum untuk membayar denda sebesar 5 juta rupian atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara.
Dan majelis hakim berpendapat Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 158 Undang-undang RI. No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun sebelumnya oleh JPU Ernawati dari kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bahwa terdakwa telah dituntut penjara selama 8 bulan penjara.
Untuk diketahui bahwa terdakwa bahwa Terdakwa Juhri pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Barito Kuala, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut 0
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa berangkat dari Marabahan dengan menggunakan Kapal Motor Berkat Alfian 01 untuk melakukan penambangan pasir di Desa Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala, dan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wita kapal Motor BERKAT ALFIAN 01 yang dinahkodai terdakwa tiba di wilayah perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala dan melakukan penambangan pasir.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan 1 (satu) buah Kapal Motor dan dilengkapi dengan peralatan berupa 1 (satu) unit mesin Mitsubishi, 1 (satu) buah kato penyedot air, dan 1 (satu) buah selang spiral.
Bahwa terdakwa melakukan penambangan pasir tersebut dengan cara menyedot air sungai dengaan menggunakan mesin kemudian masuk ke bak penampungan pasir yang terletak di dalam Kapal Motor.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, banyaknya pasir yang berhasil dilakukan penambangan oleh terdakwa sebanyak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) M3.Bahwa telah dilakukan pengecekan dan pengambilan titik koordinat pada lokasi penambangan pasir yang terletak di perairan Tabatan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala. cory-kknews
- Kakinews. idhttps://kakinews.id/author/adminbaru/
- Kakinews. idhttps://kakinews.id/author/adminbaru/
- Kakinews. idhttps://kakinews.id/author/adminbaru/
- Kakinews. idhttps://kakinews.id/author/adminbaru/